Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2025, Ini Jadwalnya

KabarSunda.com- Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat tahun 2025 di bawah ini untuk dimanfaatkan.

Saat beberapa provinsi melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki program menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak dan denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, setelah Lebaran, saya harap kebijakan ini dapat diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi pada Selasa, 18 Maret 2025.

Berikut ini adalah jadwal, syarat dan ketentuan, serta cara membayar kendaraan tanpa tunggakan, melansir situs resmi Samsat dan berbagai sumber lainnya.

Dilansir dari Antaranews, jadwal penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya di Jabar dilaksanakan pada 20 Maret – 30 Juni 2025.

Dengan demikian, masyarakat Jabar hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.

Syarat dan ketentuan program bebas tunggakan dan denda pajak…

Syarat dan ketentuan program bebas tunggakan dan denda pajak

1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (Ganti Plat)

  • KTP asli (khusus balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
  • STNK asli.
  • BPKB asli.
  • Cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat).
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).

Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

  • KTP asli.
  • STNK asli.

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di beberapa tempat, seperti Samsat Induk wilayah kabupaten/kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya yang telah disediakan.