Antusiasme Warga Jawa Barat Tinggi,  Jadwal Bayar Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 Juni

KabarSunda.com- Kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok, Yosep M Zuanda, dikutip Kompas.com pada Selasa, 25 Maret 2025.

 “Ada periodenya juga sekarang (untuk pemutihan) sudah diperpanjang sampai 30 Juni 2025,” ungkap Yosep.

Perpanjangan ini menjadi pertimbangan khusus Dedi Mulyadi setelah melihat antusiasme warga Jawa Barat terhadap program “hadiah Lebaran” yang dilaksanakan di seluruh Samsat di daerah tersebut.

“Jadi diperpanjang supaya masyarakat juga bisa lebih leluasa, ada jangka waktu yang lebih panjang agar bisa memanfaatkan program pemutihan ini,” tambah Yosep.

Antusiasme program pemutihan ini terlihat dari data yang dilaporkan per 12.00 WIB, di mana sudah terdapat 1.978 kendaraan, termasuk motor dan mobil, yang masuk ke Samsat Depok.

Kendaraan-kendaraan ini datang untuk memanfaatkan layanan pemutihan tunggakan pajak atau keperluan balik nama kendaraan.

“Pendapatannya sudah Rp 915 juta, yang dibandingkan hari biasa per 12.00 WIB begini ada di angka Rp 400 jutaan,” jelas Yosep.

Angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah, mengingat jam pelayanan dibuka hingga pukul 14.00 WIB dan antrean yang membeludak diperkirakan baru akan selesai sekitar malam hari.

Berdasarkan data pada Senin (24 Maret 2025), pendapatan yang diperoleh Samsat Depok mencapai Rp 1,768 miliar dengan cakupan lebih dari 3.700 kendaraan.

Pemilik kendaraan yang menunjukkan antusiasme terhadap kebijakan ini didominasi oleh pengendara motor dengan persentase mencapai 70 persen, sementara sisanya adalah pemilik mobil.

“Artinya ini meningkat dibandingkan hari-hari biasanya, (sekitar) dua kali lipat bahkan lebih. Jadi di hari biasa itu 1.600 kendaraan,” ungkap Yosep.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

 “Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ujarnya melalui akun TikTok-nya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Awalnya, gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.