Kasus Iklan BJB, Ridwan Kamil Siap-siap Diperiksa KPK Usai Lebaran

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai lebaran Idul Fitri untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Bisa jadi setelah lebaran,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

Budi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan rasuah di BJB ini.

Dalam beberapa hari ke depan, permintaan keterangan menyasar pihak internal BJB.

“Untuk minggu ini sampai minggu depan sudah kami jadwalkan pemanggilan saksi-saksi khususnya dari internal BJB sendiri terkait dengan proses pengadaan periklanan,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023.

BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Lembaga antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Daftar Aset yang Disita 

Sementara itu, daftar aset di rumah Ridwan Kamil dan Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan penggeledahan.

Diketahui, selama tiga hari melaksanakan penggeledahan, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen, catatan terkait dengan pengeluaran dana non-budgeter, dan sejumlah aset.

Pada 13 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwan Kamil dan Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani terkait dengan pengelolaan dana non-budgeter di Bank BJB.

KPK melakukan penggeledahan selama tiga hari dan menemukan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan penyidikan.

Sejumlah barang bukti tersebut akhirnya disita oleh KPK guna penyelidikan lebih lanjut. Berikut barang bukti atau aset yang disita KPK:

  1. Dokumen-Dokumen Penting

KPK menemukan sejumlah dokumen dan catatan yang terkait dengan pengeluaran dana non-budgeter.

Dana ini merupakan dana yang dikeluarkan di luar anggaran resmi negara atau daerah (APBN/APBD), yang kemungkinan digunakan untuk tujuan yang tidak transparan dan tidak tercatat dalam anggaran resmi.

Dokumen-dokumen ini menjadi kunci bagi KPK dalam mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati dana tersebut.

  1. Uang dalam Bentuk Deposito (Rp 70 Miliar)

Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang yang disimpan dalam bentuk deposito, dengan jumlah sekitar Rp 70 miliar.

Ini menambah kecurigaan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang sah.

Namun diduga dialihkan ke kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

  1. Kendaraan

KPK juga menyita sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang diduga diperoleh melalui aliran dana yang tidak sah.

Kendaraan-kendaraan ini menjadi salah satu aset yang diduga terkait dengan hasil dari tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

  1. Aset Tanah

Sejumlah aset tanah juga disita, yang mungkin digunakan untuk tujuan pribadi atau bisnis yang melibatkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam skandal ini.

Penyitaan aset tanah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengidentifikasi dan melacak aliran dana yang mungkin tersembunyi.

  1. Aset Rumah dan Bangunan

Selain tanah, KPK juga menyita beberapa aset rumah dan bangunan yang diperkirakan terkait dengan praktik korupsi yang sedang diselidiki.

Aset-aset ini akan menjadi bahan analisis lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang memanfaatkan hasil dari penyalahgunaan dana tersebut.