KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dengan cara dicicil melalui aplikasi T Samsat.
Namun pada pelaksanaannya, ada wajib pajak yang mengeluhkan kesulitan atau ada permasalahan dalam membayar pajak, terutama bagi kendaraan seken.
“Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” kata Dedi Mulyadi, Sabtu, 15 Maret 2025.
Menyelesaikan masalah itu, Dedi Mulyadi mengatakan akan membuat Peraturan Gubernur.
Di Peraturan Gubernur itu akan diatur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.
“(Mencari KTP pemilik pertama) Bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” ucap Dedi Mulyadi.
“Nanti Bapenda tinggal menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan tinggal konfirmasi ke RT/RW, kan mudah,” lanjutnya.
“Wajib pajak tidak usah pusing cari KTP tangan pertama, itu tanggung jawab pemerintah,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah menelepon Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari KTP pemilik pertama kendaraan.
Seluruh kelengkapan itu, kata Dedi Mulyadi, menjadi kewajiban Pemprov Jabar melalui kantor Samsat di setiap kota/kabupaten.
“Barangkali ini jadi terobosan baru dan ini langkah kami untuk memberi layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi Mulyadi.