Peran Yuddy Renaldi, Mantan Dirut BJB yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan

Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB.

Satu dari lima tersangka tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi yang sebelumnya telah mengundurkan diri begitu kasus korupsi ini mencuat.

Diketahui, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai Rp 222 miliar.

Lantas, apa peran mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dalam kasus korupsi Bank BJB?

KPK menemukan fakta bahwa penunjukan agensi iklan Bank BJB dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengatakan, terjadi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto.

Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB sementara Widi Hartoto adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

Keduanya diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback.

Mereka juga mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

Tak hanya itu, Yuddy dan Widi mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

Mereka juga mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter Bank BJB. Selain itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diketahui melakukan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 dengan melanggar ketentuan.

Diketahui terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar.

Uang tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi.