KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk dimintai klarifikasi setelah rumahnya di Bandung digeledah pada Senin (10 Maret 2025) lalu.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya belum menentukan status Ridwan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Kalau statusnya sampai saat ini beliau dalam perkara ini, saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis, 13 Maret 2025.
“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil, karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi pada yang bersangkutan,” bebernya.
Mengenai waktu pemanggilan Ridwan, Budi hanya mengatakan pemanggilan para saksi akan dilakukan sesegera mungkin.
“Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi terkait hasil penggeledahan yang kami laksanakan,” tegasnya.
“Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan.”
Dalam kesempatan itu, ia juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah Ridwan Kamil selaku pemegang saham BJB, turut dalam pengambilan keputusan.
Menurut Budi, pihaknya belum menemukan fakta itu.
“Sejauh proses penyidikan yang kami laksanakan dari tanggal 20 Februari yang kami lakukan, kami belum menemukan fakta tersebut.”
“Di sini kami prosesnya baru melaksanakan terkait dengan penelusuran penggunaan uang tersebut,” tuturnya.
KPK, lanjut dia, menelusuri siapa saja penerima uang hasil dugaan korupsi tersebut dan digunakan untuk apa.
“Uang-uang tersebut siapa saja yang menerima kemudian digunakan untuk apa, apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa, baru sejauh itu.”
“Terkait dengan pengambil keputusan Saudara RK selaku pemegang saham, kita belum dapat menyampaikan hal tersebut karena memang belum kita temukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.