KabarSunda.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) adalah sebagai saksi.
“Saksi. Iya,” kata Setyo saat ditemui di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Setyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 Maret 2025.
Dia menjelaskan, sejumlah dokumen dan barang yang disita sedang dikaji dan diteliti oleh para penyidik.
“Sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta gitu. Diteliti, dilihat. Nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan bahwa terkait pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB, hal itu bergantung pada kewenangan penyidik.
“Nanti pasti, ya saya kembalikan kepada penyidik lah itu. Urusan teknis seperti itu, penyidik direktur penyidikan, kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada Senin (10 Maret 2025).
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan terkait penggeledahan di Bandung.
Namun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan secara lebih perinci lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
“Betul, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara ini.
“Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Terhadap perkara ini, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut.