KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB, Ada Nama Ridwan Kamil?

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja mengeluarkan 5 nama terkait kasus dugaan korupsi dana iklan bank pelat merah di Jabar, Selasa, 11 Maret 2025.

Namun, KPK masih menyimpan 5 nama itu dan belum menyebutkan identitas mereka.

Adakah nama Ridwan Kamil? Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencuat dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jabar.

Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10 Maret 2025.

Di sisi lain, KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lalu, apakah Ridwan Kamil masuk dalam daftar lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kediamannya telah digeledah?

“Bukan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto soal RK masuk daftar tersangka, Selasa, 11 Maret 2025.

Usai rumahnya digeledah, saat ini KPK sedang mendalami sejauh mana keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan.

Ada kemungkinan Ridwan Kamil akan diperiksa untuk mengonfirmasi penggeledahan yang telah berlangsung kemarin.

“Kalau masalah tersebut masih perlu dipelajari bagaimana keterlibatannya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat.

“Sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini enggan membuka identitas para tersangka.

Kata dia, hal itu akan disampaikan secara detail dan resmi pada pekan ini.

“Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” tutur Tessa.

Pada Senin kemarin, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Tessa belum bisa menyampaikan barang bukti yang berhasil ditemukan dalam upaya paksa tersebut.

“Betul penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka perkara BJB. Kalau sudah selesai, kita akan update ke rekan-rekan sekalian beserta rilis terkait perkara tersebut,” kata Tessa.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dana iklan ini diterbitkan KPK pada 27 Februari 2025.

KPK mengungkap ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi dana iklan ini. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.