KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Pakar Hukum Unisba: Bisa Menunjang Alat Bukti

Pakar Hukum Unisba, Prof Nandang Sambas

KabarSunda.com- Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas menilai, penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ridwan Kamil bukan tanpa sebab.

KPK diketahui menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, Senin siang, 10 Maret 2025.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provisi Jabar yang tengah ditangani KPK.penggeledahan

Menurut Prof Nandang, penggeledahan dilakukan KPK karena lembaga antirasuah itu sudah memiliki petunjuk kuat sebelum memutuskan melakukan penggeledahan.

“Pasti setidak-tidaknya sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tidak pidana korupsi,” ujar Nandang, saat dihubungi, Senin, 10 Maret 2025.

Dalam ranah hukum, kata dia, ada dua istilah yang harus dibedakan antara alat bukti dengan barang bukti.

“Jadi, dia (KPK) sudah punya dua alat bukti. Untuk menguatkan alat bukti itu, diperlukan barang bukti, makanya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke tempat-tempat yang diduga menyimpan barang bukti yang nanti bisa menguatkan alat bukti tadi,” katanya.

Prof Nandang berpendapat, bukan tidak mungkin ke depan KPK akan kembali lagi menggeledah rumah Ridwan Kamil atau bahkan memanggil Ridwan Kamil untuk diminta keterangan.

“Bisa saja penggeledahan hanya untuk menunjang alat bukti. Tapi bisa saja, dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi, karena mungkin ada kaitannya dengan kasus ini,” ucapnya.

“Intinya kasus ini masih panjang, masih digali dulu nanti rangkaiannya seperti apa, karena baru penyelidikan juga, belum masuk penyidikan,” tambahnya.