KabarSunda.com- Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana iklan di bank tersebut. Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Iya, benar. Ada beberapa orang penyidik,” kata Fitroh pada Senin, 10 Maret 2025.
Fitroh enggan menyebutkan lokasi mana saja yang digeledah KPK.
“Tapi bahwa terjadi pengelolaan di wilayah Bandung terkait dengan perkara BJB, benar,” ujarnya.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut perkara dugaan korupsi dana iklan BJB untuk lima tersangka.
Perihal informasi adanya aparat penegak hukum atau APH lain yang juga menangani perkara Bank BJB, Setyo mengungkapkan bahwa Direktur Penyidikan KPK dan Kasatgas akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjutnya.
“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Perihal tindak lanjut terhadap nama lima tersangka, kata Setyo, merupakan wewenang penyidik, Direktur Penyidikan, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Adapun lima tersangka yang dilansir Tempo adalah dua petinggi Bank BJB, pimpinan tiga agensi iklan, salah satunya PT CKSB.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penyidikan, tetapi belum mengeluarkan sprindik.
Namun besoknya, tepatnya Ahad, 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meralat kabar soal penyidikan kasus BJB, termasuk penetapan tersangka. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujar Tessa kepada wartawan.
Sebelumnya, seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus BJB pada pekan pertama September 2024. Semua peserta rapat menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Rapat itu juga memutuskan ada lima calon tersangka. Dua orang adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penetapan status tersangka kelima orang itu tinggal menunggu surat administrasi penyidikan. Namun, Tessa Mahardhika tak mau berkomentar tentang kenapa surat penyidikan tak kunjung dibuat. “Patokan saya register sprindik, dan saat ini belum ada,” kata dia.
Sementara itu, Alexander Marwata yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, membenarkan kabar bahwa sudah ada forum ekspose antara pimpinan, penyelidik, dan penyidik dalam kasus ini. Menurut dia, penerbitan surat perintah penyidikan cuma masalah waktu.
“Kadang bisa cepat, kadang bisa lama,” ucap dia pada Selasa, 17 September 2024.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024.
Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun buku 2021-2023.
Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar.
Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar.
Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB.
Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar.
Selisih ini dianggap tak wajar, karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.