KPK Akhirnya Terbitkan Sprindik Penyidikan Korupsi Dana Iklan di Bjb

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025. (dok Antara)

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut.

“Ya (KPK, red) sudah menerbitkan surat penyidikan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut.

Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB.

“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu.

Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK.

Setyo juga tidak memerinci apabila pihaknya sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Untuk diketahui, lembaga antirasuah umumnya telah menetapkan pihak tersangka ketika dimulainya penyidikan.

Kabar baru penanganan korupsi iklan Bjb ini disampaikan Direkur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Saya tidak tahu yang di sana tapi yang jelas di sini masih tetap jalan,” kata Asep Guntur, di Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

KPK menyatakan proses penanganan perkara dugaan korupsi dana iklan Bank Bjb masih berjalan.

Asep juga menegaskan, tidak ada pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum (APH) lain, dalam hal ini Kejari Bandung.

KPK juga belum mendapat informasi perihal penanganan perkara rasuah di Bank Bjb oleh Kejari Bandung.

Asep menyebut belum ada pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi ini, karena prosesnya dari tahap penyelidikan baru mau naik ke tahap penyidikan.

Apabila surat perintah penyidikan atau sprindik terbit, baru bisa dilakukan upaya paksa, pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan lainnya.