Pernyataan Dirdik KPK Soal Dugaan Korupsi Bank BJB Tak di Kuatkan Spirindik

Harusnya pernyataan penyidik KPK dikuatka dengan surat perintah penyidikan satu proses hukum yang berkaitan dengan administratif dalam memberikan kewenangan kepada para penyidik untuk dapat melakukan penyidikan guna menemukan titik terang satu perkara pidana serta menemukan tersangkanya

Ketua Pusat LBH Peradi Bandung Fidelis Giawa,SH

KabarSunda.com- Ketua Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Bandung Fidelis Giawa,SH awalnya mendesak KPK menyerahkan kasus penanganan hukum dugaan korupsi belanja iklan Bjb sebesar 1,1 triliun rupiah tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Hal itu sesuai amanat pasal 44 ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Fidelis menjelaskan, usulan pelimpahan didasarkan pada kenyataan bahwa KPK belum memperlihatkan progres tindak lanjut pasca-merilis temuan dugaan korupsi iklan Bjb, beberapa waktu lalu.

Namun rilis terbaru dari lembaga antirasuah ini dikatakan Fidelis, seolah-olah menepis anggapan bahwa penanganan kasus Bank BJB tidak berjalan alias mandek.

Pernyataan Dirdik KPK yg menyatakan bahwa kasus Bank BJB masuk tahap sidik setelah ada rumors bahwa Kejaksaan Negeri Bandung telah mulai memeriksa pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi dana penempatan iklan BJB, mengindikasikan bahwa KPK tidak ingin kasus korupsi dana iklan diusut tuntas.kata Fidelis kepada KabarSunda.com,kamis 27 Februari 2025.

Dengan mengkonstatir bahwa KPK telah masuk tahap penyidikan, KPK bermaksud melarang institusi penegak hukum lainnya, dalam hal ini kejaksaan, untuk menuntaskan kasus ini walau di sisi yang lain KPK tidak menunjukkan progres signifikan pasca mengumumkan dugaan korupsi dana iklan BJB di bulan september tahun lalu.

Pernyataan lisan Dirdik KPK yang tak dikuatkan dengan surat perintah penyidikan, secara tak langsung telah mengkonfirmasi judul berita online edisi 22 September 2024 berjudul ” Main Api KPK dalam dugaan korupsi iklan Bank BJB”

Jika KPK tak berniat menghambat upaya pengusutan dugaan korupsi ini, tinggal berkoordinasi dan membagi peran, KPK menangani terduga pelaku di kalangan elit seperti jajaran Direksi BJB dan oknum BPK sementara Kejaksaan Negeri Bandung menyidik terduga pelaku dari kalangan agensi periklanan.

KPK dan Kejaksaan bisa saling mengisi dalam memperkuat bukti dan mengejar terduga pelaku tanpa terkecuali, sarannya.

Editor: Herman S