KabarSunda.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) harus mengambil sikap tegas terhadap Kemenag Kabupatenn Garut dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terkait hilangnya nama calon Jemaah haji (Calhaj).
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Ait M Sumarna (Kang Ait), saat pertemuan sejumlah pihak, diantaranya Calhaj yang gagal berangkat, perwakilan Kemenag Kab Garut dan KBIH, serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Boy Hari Novian, di kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jabar di Bandung, Rabu, 19 Februari 2025.
Kang Ait mengungkapkan dua hal maksud kedatangannya ke Kantor Kemenag Jabar.
“Pertama, gagalnya pemberangkatan Calhaj tahun 2025 di Kemenag Kab Garut dibawah kewenangan Kanwil Kemenag Jabar. Kedua, dugaan terjadinya pungutan terhadap jamaah haji yang besarnya Rp 8.575.000 per jemaah,” ungkap Kang Ait kepada KabarSunda.com, Rabu, 19 Februari 2025.
Sementara rincian biaya yang dikeluarkan oleh Calhaj adalah Paspor Rp 1,3 juta, bimbingan manasik Rp 3,5 juta, cek up Rp 1,2 juta, perlengkapan Rp 1,5 juta, keberangkatan dan pemulangan Rp 600 ribu, baju batik Rp 200 ribu, Baznas Kab Garut Rp 200 ribu, dan baju kaos Rp 75 ribu.
Calhaj yang gagal diberangkatkan ini nomor porsi 1000965321, padahal bersangkutan sudah memenuhi haknya sebagai calhaj.
Proses pelimpahan dari almarhumah ibu bersangkutan kepada anaknya sudah mendapat kartu dari Kemenag Garut.
Pelimpahan tersebut tidak mudah.
Bahkan, bersangkutan sudah menempuh seluruh aspek prosedural sebagai calhaj.
Sehingga bersangkutan mengantongi kartu pelimpahan dari almarhumah ibu ke anaknya.
Pelimpahan ini dilakukan karena usia ibu bersangkutan sudah lanjut usia dan telah wafat di usia 104 tahun.
Pada September 2024, beberapa KBIH mengajak bersangkutan untuk ikutan manasik, karena namanya tercantum dalam data list di seluruh KBIH Kab Garut.
Termasuk perekaman biometrik dengan KBIH.
Setelah itu bersangkutan dipanggil lagi utnuk melakukan biovisa pertama oleh Kemenag Garut.
Bahkan, calhaj pernah mempertanyaan kebenaran namanya tertera di list pemberangkatan.
Pihak Kemenag Garut membenarkan namanya telah terdaftar.
Setelah itu bersangkutan dipanggil lagi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab Garut melalui KBIH untuk diminta datang ke Siliwangi.
Calhaj bersangkutan juga dipanggil lagi oleh KBIH, karena ada kolektif paspor.
Namun, saat itu bersangkutan mulai curiga dengan kondisi dan situasi.
Makanya bersangkutan memperpanjang sendiri paspor ke Tasikmalaya.
Selanjutnya ada lagi manasik kesehatan yang dilaksanakan di Hotel Santika.
Setelah itu biovisa kedua dan bersangkutan menandatangani istithaah kesehatan (pemeriksaan kesehatan yang menyangkut syarat kemampuan fisik) calhaj.
Kang Ait menegaskan, konfrontasi yang dilakukan membuktikan bahwa data yang dimilikinya memang akurat.
“Tidak kaleng-kaleng dan siap dipertanggungjawabkan,” tandas Kang Ait.
Sayang, jawaban dari Kantor Wilayah Kemenag Jabar yang ditandatangani oleh Kabid PHU Boy Hari Novian belum menyikapi masalah yang ada.
“Namun sempat Kabid PHU katakan bila perlu akan mencabut izin KBIH tersebut,” pungkasnya.