KabarSunda.com– Tidak semua Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2025 di Jabar bisa dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025 mendatang.
Sebanyak 27 kepala daerah terpilih di Jawa Barat akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dari 27 kepala daerah terpilih, 9 di antaranya merupakan Wali Kota terpilih.
Hanya ada satu daerah di Jawa Barat yang tidak bisa dilantik, yakni Kabupaten Tasikmalaya karena gugatan sengketa pilkadanya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai jadwal baru pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang gugatannya ditolak MK.
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Senin 3 Februari 2025.
Inilah daftar Wali Kota terpilih di Jawa Barat yang dilantik 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo:
- Kota Depok = Supian Suri – Chandra
- Kota Bekasi = Tri Adhianto Tjahyono – Abdul Harris Bobihoe
- Kota Bandung = Muhammad Farhan – Erwin
- Kota Cirebon = Effendi Edo – Siti Farida Rosmawati
- Kota Tasikmalaya = Viman Alfarizi – Dicky Candra
- Kota Sukabumi = Ayep Zaki – Bobby Maulana
- Kota Cimahi = Ngatiyana – Adhitia Yudisthira
- Kota Bogor = Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin
- Kota Banjar = Sudarsono – Supriana
505 Kepala Daerah Terpilih se-Indonesia Dilantik 20 Februari
Presiden Prabowo akan melantik total 505 kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
505 itu disumbang dari 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak.
505 itu adalah kepala daerah terpilih yang siap dilantik pada 20 Februari 2025 yang terdiri dari 296 kepala daerah non sengketa dan 209 kepala daerah hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan 40 lainnya tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 lantaran masih menghadapi sengketa MK.
Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.
Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.
“Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD,” ujarnya, Jumat 31 Januari 2025.