Polres Subang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD

Konprensi pers kasus korupsi pengadaan ambulan di RSUD Subang.

KabarSunda.com — Polres Subang, Jawa Barat, melalui unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020. Kasus ini melibatkan pejabat pemerintah, pengusaha, dan dugaan penyalahgunaan dana bantuan daerah.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AY, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut; MDS, Direktur CV. NSG, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan; dan DAR, Komisaris dari perusahaan yang sama.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa pengadaan ambulans ini menggunakan dana bantuan sebesar Rp3,15 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Bantuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung penanganan COVID-19, terutama dalam menyediakan fasilitas ambulans di RSUD Subang yang berstatus Kelas B.

Namun, dugaan pelanggaran terjadi saat AY sebagai PPK melakukan kontrak langsung dengan PT ISI tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar.

Polisi pun melakukan serangkaian penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ambulans, uang tunai sebesar Rp169,7 juta, stempel palsu, serta 21 dokumen yang terkait dengan pengadaan ambulans tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, dengan denda hingga Rp1 miliar.

Dalam proses penyelidikan, Polres Subang telah memeriksa 57 saksi dan empat ahli, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), auditor dari BPKP, serta ahli hukum pidana dan kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna meminimalkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pengadaan barang penting yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19. Polres Subang berjanji akan bekerja keras dalam penyelidikan dan berharap dapat memberikan keadilan serta memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *