KabarSunda.com- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, pembangunan pagar laut di perairan Bekasi yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) tidak ada dalam perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Bey mengatakan, perjanjian kerja sama pihaknya dengan perusahaan itu hanya berupa pengelolaan lahan untuk akses ke pelabuhan.
Pernyataan Bey ini mendapat reaksi dari Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat Ait Maman Sumarna.
Menurut Ait, antara pernyataan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat Ir Hermansyah tidak nyambung.
Dikatakannya, dari awal pihakya berkirim surat ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat terkait izin pemagaran laut di perairan Bekasi oleh dua perusahan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
“Termasuk kompensasi terhadap nelayan terdampak. Hal ini jauh sebelum Gubernur terpilih Dedi Mulyadi turun ke lapangan.” jelas Ait kepada KabarSunda.com, di Bandung, Senin, 3 Februari 2025.
Bahkan, pengakuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat yang ditandatangani oleh Hermasyah selaku Kepala Dinas, bahwa kedua perusahan tersebut sudah mengantongi sertifikat SHM dan izin KKPR darat yang dikeluarkan oleh BPN.
Dengan masing-masing wilayah, untuk sebelah kiri itu oleh perusahan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan sebelah kanan oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN) dengan dasar hukum yang dijadikan pijakan adalah adanya perjanjian kerja sama antara Pemrov Jabar dengan PT TRPN yang dilanjutkan dengan MoU antara pihak Pemrov Jabar (DKP Jabar) dengan PT TRPN dan PT MAN.
Pihaknya hari ini (Senin, red), lanjut Ait, dikejutkan lagi dengan pernyataan dari PT TRPN mengakui melakukan pelanggaran, yakni tidak mempunyai izin dalam memanfaatkan laut dalam kasus pagar laut Bekasi.
Pengakuan itu disampaikan saat memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Alhasil, perusahaan ini bakal dikenakan denda administratif dan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan.
Ada yang aneh, kata Ait, disatu sisi PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare.
Namun di sisi lain perusahan tersebut sudah MoU dengan dasar hukum pijakannya sertifikat SHM dan izin KKPR darat yang dikeluarkan BPN.