5 Juta Kendaraan di Jabar Nunggak Pajak, Tim Pembina Samsat Jabar Siapkan Mitigasi

KabarSunda.com- Lima juta kendaraan roda dua dan roda empat di Jawa Barat (Jabar) nunggak pajak.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, jumlah potensi aktif dari pajak kendaraan bermotor (KBM) di Jabar mencapai 17.032.596 unit.

Rinciannya, 14.114.056 kendaraan jenis roda dua, lalu 2.918.540 kendaraan bermotor roda empat.

“Masih ada sekitar 5 juta unit kendaraan yang statusnya belum melakukan pembayaran (pajak). Ini tentu berkaitan dengan bagaimana meningkatkan kesadaran mayarakat dalam membayar Pajak Kendaraan. Fokus kami dan tim Pembina samsat tentu agar angkanya bisa terus ditekan,” ujar Dedi Taufik, Sabtu (1/2/2025).

Saat ini, kata dia, Tim Pembina Samsat Jabar tengah menyiapkan strategi dan langkah menekan angka penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dikatakan Dedi, pada 2024 Bapenda Jabar berhasil melampaui target pendapatan yang telah ditetapkan.

Total Pendapatan Daerah tahun lalu, kata dia, mencapai lebih dari Rp 36 triliun.

Jumlah itu, kata dia, berasal dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 24,88 triliun, sektor Pendapatan Transfer Rp 11,38 triliun dan sektor Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 23,19 miliar.

Jika dirinci, kata Dedi, kontribusi terbesar dari pendapatan tersebut ditempati oleh PKB dengan nilai Rp 9,48 triliun.

“Namun, harus tetap ada upaya untuk meningkatkan kesadaran atau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.

Pendapatan dari pajak kendaraan, kata Dedi, berkolerasi langsung pada peningkatan pembangunan di berbagai bidang seperti infrastruktur publik, kesehatan hingga pendidikan.

Apalagi, Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi sudah membahas hal tersebut di beberapa kesempatan, termasuk dengan tim transisi.

“Beliau (Dedi Mulyadi) sangat concern mengenai perbaikan atau peningkatan kualitas jalan, pembangunan ruang sekolah, peningkatan elektrifikasi sampai peningkatan layanan kesehatan. Tentu, tugas Bapenda adalah menerjemahkannya dengan cara memastikan pendapatan yang dikelola bisa maksimal agar visi tersebut bisa terwujud,”

ucapnya.
Beberapa strategi sudah disiapkan oleh Tim Pembina Samsat untuk menekan angka kendaraan bermotor berstatus menunggak.

Terdapat 12 langkah yang dijalankan pada tahun ini.

“Konsep besarnya adalah menggabungkan hal yang bersifat humanis dan ketegasan, ada program relaksasi (diskon) serta peningkatan atau kemudahan layanan dalam membayar pajak,” ucapnya.

Beberapa strategi yang disusun adalah melakukan penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) secara door to door dengan agen penelusur yang sudah bekerjasama di setiap kabupaten/kota.

Lalu, melaksanakan operasi gabungan (Pemeriksaan PKB) di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota bersama Tim Pembina Samsat.

Kemudian, melaksanakan Operasi Khusus (Implementasi pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan) di seluruh Kabupaten Kota bersama Tim Pembina Samsat kewilayahan.

Berikutnya, peningkatan sistem digitalisasi layanan pembayaran PKB tahunan disertai Penagihan dan sosialisasi perpajakan dan pengesahan melalui WhatsApp blast.

Kolaborasi bersama ETLE Lodaya (Polda Jawa Barat) apabila ada yang terkena tilang dan dalam kondisi menunggak maka diterbitkan juga surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.

Melaksanakan sosialisasi secara masif sampai ke tingkat RT dan RW.

Lalu, melaksanakan kegiatan pendataan dan pemantauan pembayaran pajak untuk kendaraan plat merah dan kendaraan yang dimiliki/dikuasai oleh ASN (pemprov, kab/kot, hingga desa) melalui aplikasi ZONITA PAMOR dan SIDAKEP

Relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda terhadap Wajib Pajak yang menunggak PKB.

Lalu, melaksanakan pendataan bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan ke seluruh Polres/Polsek untuk mendata kendaraan hasil tilang (hasil tindak pidana, KBM kecelakaan, KBM rusak berat, KBM Menunggak).

Strategi berikutnya adalah penelusuran dan sosialisasi ketaatan membayar pajak bagi KTMDU yang bekerjasama dengan Babinkamtibmas.

Optimalisasi Payment Point Online Bank (PPOB) melalui Bumdes dan Koperasi
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Ruminio Ardano menambahkan, kunci dari strategi ini adalah tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak meningkat.

Selain itu, elemen penting lainnya adalah pendataan yang melibatkan Pemprov, Pemkot, Pemkab, kepolisian dan Jasa Raharja.

“Kita bisa melakukan kegiatan yang bersifat proaktif, sosialisasi hingga Tingkat RT agar Masyarakat tahu mengapa membayar pajak itu penting. Lalu upaya peningkatan pelayanan bisa lebih memudahkan dan dekat kepada masyarakat seperti program samsat keliling atau digitalisasi yang makin memudahkan pembayaran,” ujar Ruminio.

“Penegakan hukum adalah upaya terakhir. Jadi, dari 12 langkah yang disusun itu mayoritas konsepnya pendekatan humanis. Bagi kepolisian yang paling penting adalah regident kendaraan untuk melindungi masyarakat. Karena berimpact pada hal lainnya,” tambahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *