KabarSunda.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diundur.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan berlangsung pada 6 Februari 2025.
“Yang (pelantikan) 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” kata Tito kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.
Akan tetapi, Tito belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan Kepala Daerah akan digelar.
Namun, dia menyebut pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa akan digabung dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Senin nanti ada rapat kerja dengan Komisi 2 di DPR RI sekaligus juga salah satunya saya akan menyampaikan hal ini,” ucap Tito.
Tito menyebut hal itu juga demi efisiensi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta supaya pelantikan kepala daerah digelar secara efisien.
Di sisi lain, dia mengakui mundurnya jadwal pelantikan disebabkan adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.
Diketahui, MK bakal membacakan putusan dismissal pada 4 sampai 5 Februari 2025 atau lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu 11 sampai 13 Februari 2025.
“Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang nonsengketa dengan yang dismissal,” ucap Tito.
Kendati belum diketahui pasti, Tito menyebut pelantikan kepala daerah kemungkinan digelar pada 18, 19, atau 20 Februari 2025.
Menurutnya, kepastian tanggal pelantikan akan ditentukan oleh Prabowo.
“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Kira-kira 18, 19, 20 (Februari). Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito.