Sekolah Serahkan Ijazah yang Ditahan, Disdik Jabar Deadline sampai 3 Februari 2025

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar)

KabarSunda.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), memberikan waktu hingga 3 Februari 2025, kepada sekolah jenjang SMA/SMK/SLB untuk segera menyerahkan ijazah kepada lulusannya.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

SE yang dikeluarkan Disdik Jabar pada 23 Februari 2025 itu, ditujukan untuk pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya, Selasa (28/1/2025).

Dalam surat edaran itu, sekolah pun diminta berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan.

“Untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah,” katanya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *