KPU Jabar: Tim Paslon Wajib Serahkan Materi Iklan Kampanye!

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia. (int)

KabarSunda.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan untuk media massa.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, materi iklan kampanye tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, gabungan partai politik.

“KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa,” ucap Hedi, Kamis (24/10/2024).

“Materi iklan kampanye dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, dan gambar gabungan parpol peserta pemilu,” tambahnya.

Hedi menambahkan bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

“Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung pada 10-23 November 2024,” katanya.

Hedi juga berharap, seluruh tim paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif.

“Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” pungkas Hedi.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, materi iklan kampanye tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, gabungan partai politik.

“KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa,” ujar Hedi kepada wartawan, akhir pekan ini.

Menurutnya, materi iklan kampanye dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, dan gambar gabungan parpol peserta pemilu. Hedi mengatakan, materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

“Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung pada 10-23 November 2024,” katanya.

Hedi pun berharap, seluruh tim paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif. “Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” katanya.

Urgensi Penyerahan Materi Iklan Kampanye dan Komponen Pentingnya

Dalam pernyataannya, Hedi Ardia menjelaskan bahwa materi iklan kampanye harus memenuhi beberapa komponen pokok yang relevan dengan identitas pasangan calon. “Materi iklan kampanye ini bisa mencakup tulisan, suara, gambar, serta gabungan simbol partai politik pengusung,” ungkap Hedi dalam keterangan resmi KPU Jabar, Minggu (27/10).

Lebih lanjut, Hedi menjabarkan bahwa beberapa elemen krusial dalam materi iklan yang perlu disertakan meliputi nama pasangan calon, nomor urut, visi dan misi, program kerja, serta foto pasangan calon atau simbol gabungan partai pengusung. Setiap elemen tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif kepada masyarakat tentang visi dan komitmen para calon pemimpin Jawa Barat yang akan berlaga di Pilgub 2024.

Batas Waktu Penyerahan Materi Iklan Kampanye yang Ketat

KPU Jabar menetapkan batas waktu maksimal untuk penyerahan materi iklan tersebut, yakni paling lambat 14 hari sebelum jadwal tayang kampanye di media massa dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye di media massa akan berlangsung antara tanggal 10 hingga 23 November 2024.

“Maka dari itu, seluruh tim paslon diimbau untuk segera mengumpulkan materi iklan kampanye agar dapat dilakukan peninjauan dan verifikasi secara tepat waktu,” jelas Hedi. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu ini agar semua persiapan kampanye yang melibatkan media massa dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala administratif.

Harapan KPU untuk Kooperasi dari Seluruh Tim Paslon

Sebagai penutup, Hedi Ardia berharap bahwa seluruh tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dapat menunjukkan sikap responsif dan kooperatif. Sikap ini diharapkan dapat memudahkan KPU dalam mengatur dan memastikan jalannya kampanye yang terencana dan terstruktur.

“Kami berharap semua tim paslon bisa kooperatif dalam penyerahan materi iklan ini, sehingga pelaksanaan iklan kampanye di media massa bisa berjalan sesuai jadwal tanpa ada hambatan teknis yang mengganggu proses pemilu,” tutupnya.

Dengan imbauan ini, KPU Jabar berharap semua tim paslon dapat mematuhi aturan serta mendukung terciptanya proses kampanye yang edukatif, transparan, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *