Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025, KPU Jabar Tunggu Perpres 

KabarSunda.com- kepala daerah serentak di seluruh Indonesia dipastikan setelah 13 Maret 2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Adapun sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Menurut Rifqi, pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

“Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis 2 Januari 2025.

Ia menjelaskan daerah yang tidak terdapat sengketa hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur setelah 13 Maret 2025.

Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah 13 Maret 2025,” pungkasnya.

KPU Jabar Tunggu Perpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto, melalui peraturan presiden sebagai dasar dalam pelantikan kepala daerah.

“Kami harus menunggu Perpres tentang pelantikan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Apapun yang menjadi keputusan pemerintah, bagi KPU tentu menjadi sebuah acuan dalam membuat kebijakan, baik untuk pemilihan Gubernur maupun Bupati atau Walikota,” ujar Hedi, Kamis (2/1/2025).

Menurut Hedi, mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan karena harus menunggu semua hasil gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

Rencananya, MK aman mengumumkan hasil sengketa Pilkada selambat-lambatnya pada 13 Maret 2025.

“Prinsipnya, kan ini Pilkada serentak. Maka mungkin dipandang lebih pas kalau pelantikannya pun serentak. Semua gugatan hasil yang diadukan ke MK akan diputuskan paling lambat 13 Maret,” ucapnya.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025. Sebelumnya, MK akan meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilkada pada 3 Januari 2025,” tambahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *