KabarSunda.com- Warga Indonesia masih dapat menerima bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan pemerintah pada 2025.
Bansos 2025 akan dicairkan sesuai alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 504,7 triliun yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Pemberian bansos termasuk program pemerintah sebagai jaring pengaman ekonomi bagi masyarakat, terutama kelompok rentan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Lantas, apa saja program Bansos 2025 yang bisa diterima masyarakat Indonesia?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan dan bansos untuk masyarakat sesuai APBN 2025.
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bantuan yang diteruskan tahun depan termasuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif lainnya untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Berikut daftar bansos dan insentif yang akan berlaku di Indonesia pada 2025.
1. Makan bergizi gratis
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto akan menerapkan program makan bergizi gratis untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA, serta santri pesantren.
Program yang memakai APBN sampai Rp 71 triliun ini akan diterapkan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2 Januari 2025.
Menurut Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Berikut jadwal pemberian Makan Bergizi Gratis untuk semua jenjang sekolah:
* PAUD-kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat
* Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat
* SMP-SMA: pukul 12.00 waktu setempat.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Berikut besaran bantuan PKH yang akan diterima oleh keluarga miskin selaku penerima bantuan tersebut:
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
* Reguler : Rp 550.000 per keluarga per tahun
* PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
* Ibu hamil: Rp. 2.400.000
* Anak usia dini: Rp 2.400.000
* SD: Rp 900.000
* SMP: Rp 1.500.000
* SMA: Rp 2.000.000
* Disabilitas berat: Rp 2.400.000
* Lanjut usia: Rp 2.400.000.
Masyarakat dapat mengecek daftar penerima PHK melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
3. Kartu sembako
Pemeirntah juga akan menyalurkan bantuan sosial pangan senilai Rp 200.000 kepada kartu sembako. Program ini dulu disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kartu sembako diberikan ke masyarakat yang melakukan pendaftaran dengan cara berikut:
* Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial
* Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
* Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
* Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
* Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
* Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dilansir dari Antara, Selasa (17/12/2024), pemerintah juga memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki data kependudukan yang valid.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah pun akan memberikan bantuan pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
PIP diberikan ke peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.
Besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut:
* SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
* SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
* SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
6. KIP Kuliah
Selain PIP, pemerintah akan memberikan bantuan KIP Kuliah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.
Berikut rincian bantuan uang saku KIP Kuliah yang diberikan berdasarkan klaster daerah dan akreditasi program studi perkuliahan:
* Klaster 1 Rp 800.000
* Klaster 2 Rp 950.000
* Klaster 3 Rp 1.100.000
* Klaster 4 Rp 1.250.000
* Klaster 5 Rp 1.400.000.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengintegrasi PIP dengan KIP Kuliah secara otomatis mulai 2025.
Kebijakan ini membuat siswa penerima PIP otomatis dapat KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi lewat jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).
7. Bantuan beras 10 kg
Seiring penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Bantuan ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.
8. Diskon tarif listrik
Pemerintah turut memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan listrik yang memiliki daya listrik terpasang hingga 2200 VA.
Diskon tarif listrik berlaku selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025 bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.
Namun, pelanggan PLN dengan daya listrik terpasang 3.500–6.600 VA tetap akan dikenai PPN 12 persen.
9. Insentif bagi kelas menengah
Selanjutnya, pemerintah pun akan memberikan insentif berupa stimulus terhadap PPN 12 persen kepada masyarakat kelas menengah.
Insentif PPN 12 persen untuk masyarakat kelas menengah yang akan diterima pada 2025 berupa:
* Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak mencapai Rp 2 miliar
* PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) atas kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu
* PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU)
* Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
* Pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
* Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai Rp 10 juta/bulan
* Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
* Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke sektor industri padat karya.
10. Insentif pelaku usaha
Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pelaku bisnis, terutama kepada UMKM dan Industri Padat Karya. Insentif ini berupa:
* Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di 2024
* UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta/tahun dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut
* Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5 persen.