KabarSunda.com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan transaksi uang eletronik sudah lama menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Yang artinya, transaksi uang elektronik bakal kena PPN 12% pada 2025.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (20/12).
Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara.
Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater.
PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).
Sementara nilai uang elektronik, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.
Jika biaya administrasi top up adalah Rp 1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11%, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp 110, sehingga total biaya menjadi Rp 1.110.
Bila PPN naik menjadi 12%, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp 1.120.
Ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan.
Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.
Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.
Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah.
Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.