KabarSunda.com- Pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 lengkap dengan rincian tarif listrik terbaru semua PLN seluruh Indonesia.
Hal ini diungkap langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ia memastikan tarif listrik pada awal 1 Januari 2025 tetap, alias tidak naik.
Ia menyatakan, tarif dasar listrik (TDL) kuartal I-2025 untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN tidak akan mengalami perubahan dari kuartal IV-2024,
Meski ada kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Masih sama, masih sama,” kata Bahlil saat dikonfirmasi terkait tarif listrik kuartal I-2025 di tengah kenaikan PPN di Kantor BPH Migas, Kamis (19/12/2024).
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Seiring diputuskannya kebijakan itu, pemerintah memberikan stimulus ekonomi, salah satunya diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450-2.200 volt ampere (VA).
Jumlah pelanggan dengan daya yang sesuai ketentuan tersebut sebanyak 81,4 juta pelanggan, atau 97 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 84 juta pelanggan.
Adapun diskon tarif listrik sebesar 50 persen itu pun hanya akan diberikan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Di sisi lain, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada dasarnya selalu dilakukan pemerintah setiap tiga bulan atau yang dikenal sebagai tariff adjustment.
Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh beberapa indikator makroekonomi seperti kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi periode Oktober-Desember 2024 atau kuartal IV-2024.
Meski Bahlil menyatakan tidak akan ada perubahan tarif listrik di kuartal I-2025, dia belum memberi bocoran terkait kebijakan tarif listrik untuk kuartal-kuartal selanjutnya.
Daftar Tarif Biaya Listrik per kWh PLN Terbaru
Tarif Rumah Tangga:
– Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
– Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
– Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
– Daya 3.500-5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
– Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Bisnis dan Pemerintahan:
– Bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– Kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh