Soal Dana Hibah Rp 40 M, Sekdis dan Kabid PSMA Disdik Jabar Bungkam

Petinggi Disdik Jabar belum memberi penjelasan mengenai dana hibah.

KabarSunda.com- Penjelasan mengenai pengelolaan dana hibah sebesar Rp 40.599.817.000 dari petinggi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tak kunjung terdengar.

Padahal, data mengenai dana hibah yang dialokasikan dalam APBD tahun 2022 ini sudah tiba di telinga Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat.

Bahkan, wartawan KabarSunda.com berkali-kali menyampaikan informasi dana hibah tersebut melalui WhatsApp (WA), tapi tidak direspons.

Padahal, WA yang dikirimkan terbaca oleh orang nomor dua di Disdik Jabar itu.

Begitu pula dengan bawahannya, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Awan Suparwana.

Surat permohonan wawancara sekaligus konfirmasi mengenai pengelolaan dana hibah sudah dilayangkan.

Sejumlah staf Kabid membenarkan surat tertanggal 18 November 2024 tersebut sudah diterima.

Bahkan surat sudah sampai di meja Awan.

Namun, sampai saat ini belum ada respons.

Awan juga terlihat jarang berkantor di ruangannya.

Stafnya beralasan sang Kabid sibuk agenda dinas luar.

Diberitakan sebelumnya dana hibah itu dialokasikan pada ABPD 2022 lalu dengan kode rekening 5.1.05.05.01.0001 dengan sub judul kegiatan belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba,sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

Dana hibah ini dikelola oleh Bidang PSMA Disdik Jabar.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2022, anggaran puluhan miliar dana hibah tersebut diperuntukkan untuk 39 lembaga, sekolah, yayasan dan perguruan tinggi.

Puluhan lembaga yang menerima dana hibah tersebut terdapat 2 perguruan tinggi terkemuka di Jawa Barat, 5 sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 5 Sekolah Menengah Atas (SMA), 1 Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT), 1 PDT, 1 Madrasah Ibtidayah MIS, 4 Taman Kanak-kanak (TK), 2 kelompok bermain, 3 yayasan, dan ada juga Kelompok Belajar (Kober) dan lain-lain.

Lembaga penerima ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jabar.

Sebanyak 37 lembaga juga sudah dilayangkan surat mempertanyakan peruntukan bantuan dana hibah tersebut.

Namun, dari puluhan lembaga tersebut hanya satu lembaga yang bersedia memberi jawaban.

Ada juga lembaga tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam daftar penerima dana hibah.

Nah, jika terdapat alamat yang keliru atau tidak terdaftar, lalu bagaimana verifikasi dilakukan pihak Disdik Jabar terhadap penerima?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *