Gaji PPPK 2025: Guru, Dosen, dan Pegawai Lulusan SD, SMP, dan SMA, S1 Rp3,2 Juta

KabarSunda.com- Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sama dengan PNS.

Gaji PPPK berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

Mulai dari lulusan SD, SMP hingga S3 memiliki golongan gaji yang berbeda.

Semakin tinggi jenjang pendidikan dan masa kerja, maka semakin tinggi pula berasan gajinya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:

SD: golongan I

SMP sederajat: golongan IV

SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

Diploma II: golongan VI

Diploma III: golongan VII

Sarjana/Diploma IV: golongan IX

Pascasarjana S2: golongan X

Pascasarjana S3: golongan XI

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Gaji PPPK Lulusan SD

PPPK lulusan SD masuk golongan I hingga III, sehingga gaji berkisar Rp1,9 juta sampai Rp3,2 juta.

Gaji PPPK Lulusan SMP

Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan SMP yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan IV.

Kisaran gaji mulai Rp2,2 juta sampai Rp3,3 juta

Gaji PPPK Lulusan SMA

Untuk PPPK lulusan SMA gaji masuk golongan V yakni Rp2,5 juta.

Sementara itu D3 masuk ke dalam golongan VII, dan S1 golongan IX.

Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG).

Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.

Beda Gaji PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengumumkan kebijakan terkait tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 di Belitung.

Mereka akan tetap dipekerjakan sebagai PPPK paruh waktu.

Pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan dilakukan secara bersamaan setelah proses administrasi selesai, seperti pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Proses pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini kemungkinan akan dilaksanakan paling cepat pada April 2025, tergantung pada kelancaran penyelesaian administrasi yang dibutuhkan.

Lantas, apakah ada perbedaan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu?

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, KA Azhami menjelaskan PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan digaji dengan besaran yang berbeda.

PPPK paruh waktu akan digaji dengan besaran yang sama seperti saat ini atau sama dengan gaji sebagai honorer dan tidak mendapat tunjangan.

Sedangkan PPPK penuh waktu akan digaji dan mendapat tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan tunjangan PPPK.

Ia mengatakan pemerintah pusat melalui Menpan-RB telah menyampaikan arahan bahwa pemerintah daerah masih menganggarkan untuk gaji non PNS.

Hal ini agar bisa diteruskan untuk bekerja, sampai pengangkatan PPPK, baik yang PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *