KabarSunda.com- Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah mengatur batasan harga terendah untuk rokok elektrik dan produk olahan tembakau lainnya, mulai 1 Januari 2025.
Meskipun demikian, tarif cukai tetap sama seperti tahun 2024.
Kebijakan ini ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.
Kenaikan harga rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 bertujuan untuk menekan tingkat konsumsi tembakau, terutama di kalangan kelompok remaja dan mereka yang memiliki pendapatan rendah.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.
Upaya tersebut sekaligus mendorong peningkatan kesehatan masyarakat dengan mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan tembakau.
Kebijakan ini juga diharapkan akan mempercepat pencapaian tujuan untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.
Berikut daftar harga rokok naik 1 Januari 2025:
a. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Kategori I: dikenakan tarif Rp 2.375 per batang, meningkat sebesar 5,08%.
Kategori II: tarifnya naik 7,6% menjadi Rp 1.485 per batang.
b. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Kategori I: harga mencapai Rp 2.495 per batang, bertambah 4,8%.
Kategori II: tarifnya naik 6,8%, menjadi Rp 1.565 per batang.
c. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Kategori I: dikenakan biaya Rp 2.170 per batang, dengan kenaikan sebesar 9,5%.