KabarSunda.com- Pemerintah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di Graha Sawala, Jakarta, Senin (16/12/2024).
PPN 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, seperti wagyu, daging kobe, salmon premium, dan layanan kesehatan medis premium.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring yang disiarkan kanal YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
Airlangga menjelaskan, pemerintah membebaskan sejumlah kategori barang dan jasa dari PPN 12 persen karena komoditas ini menjadi kebutuhan masyarakat.
Dilansir dari Antara dan laman Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024), barang dan jasa yang dapat PPN 0 persen, yakni:
1. Barang:
* Beras
* Daging ayam ras
* Daging sapi
* Ikan bandeng/ikan bolu
* Ikan cakalang/ikan sisik
* Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
* Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
* Ikan tuna
* Susu segar
* Telur ayam ras
* Cabai hijau
* Cabai merah
* Cabai rawit
* Bawang merah
* Gula pasir.
2. Jasa:
* Jasa pendidikan
* Jasa kesehatan
* Jasa angkutan umum
* Jasa tenaga kerja
* Jasa keuangan
* Jasa asuransi
* Buku
* Vaksin polio
* Rumah sederhana dan sangat sederhana
* Rusunami
* Pemakaian listrik dan air minum.
Meski dikhususkan bagi barang dan jasa mewah, pemerintah tetap memberikan insentif untuk kelas menengah, sektor rumah tangga, dan dunia usaha.
Airlangga menyampaikan, insentif yang diberikan kepada tiga sektor tersebut berupa diskon tarif listrik, bantuan pangan, hingga pengenaan PPh tertentu.
Tujuan pemberian insentif untuk meningkatkan daya beli, melindungi UMKM sebagai backbone atau tulang punggung perekonomian nasional, dan menopang industri pengolahan makanan-minuman.
Rincian insentif untuk kelas menengah, sektor rumah tangga, dan dunia usaha terdiri dari:
1. Insentif untuk kelas menengah
* PPN DTP atau Pertambahan Nilai Ditanggung Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar
* PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu
* PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU
* Pemberian PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid
* Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan
* Optimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK berupa manfaat tunai, pelatihan, dan akses informasi pekerjaan
* Relaksasi atau diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
2. Insentif untuk rumah tangga
* PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), yakni:
o Minyak Kita
o Tepung terigu
o Gula industri
* Bantuan pangan atau beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan pada Januari-Februari 2025
* Pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan Januari-Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA.
3. Insentif untuk dunia usaha
* Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di tahun 2024
* UMKM dengan omset dibawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh Final 0,5 persen
* Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.