Barang Terdampak PPN 2 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasanya

Berlaku Mulai 1 Januari 2025

KabarSunda.com- Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani bilang, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Menteri Keuangan menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat.

Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.

“Penerimaan dari PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk memahami kebijakan ini dengan baik. “Kami mengimbau masyarakat untuk mengetahui barang dan jasa yang terdampak sehingga bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan,” ujarnya.

Rincian barang jasa kena PPN 12 persen belum dibuat
Pemerintah telah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 pada Senin (16/12/2024) kemarin.

Namun hingga kini masih belum ada aturan turunan yang merincikan pengenaan PPN 12 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rincian teknis penerapan PPN 12 persen akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ada beberapa yang kemarin disepakati untuk pengaturan teknis lebih lanjutnya akan dituangkan dalam bentuk PMK,” ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Susi mengungkapkan, pemerintah termasuk Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu akan menyelenggarakan rapat pada pekan ini untuk menyusun rincian penerapan PPN 12 persen, termasuk daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. L

“Kita akhir minggu ini akan menyelenggarakan rapat monitoring di tingkat teknis terutama tentang koordinasi tindak lanjutnya dan teknis monitoring,” ucapnya.

PPN 12 persen amanat UU HPP
Sebagai informasi, kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku tahun depan merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang diatur dalam UU HPP.

Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap barang dan jasa yang terdampak nantinya dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan penerapan PPN 12 persen, pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan serta memperkuat perekonomian nasional.

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, dikutip dari Antara:

1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.

2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.

3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.

4. Beras premium.

5. Buah-buahan kategori premium.

6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.

7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.

8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *