Hasil Pilgub Jabar Aman-aman Saja, Tidak Ada Gugatan ke MK

Tidak ada calon gubernur di Jabar yang menggugat hasil pemilihan gubernur ke MK

KabarSunda.com-  Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis (12/12/2024) pukul 15.00 WIB.

Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi.

Akan tetapi, tidak ada calon gubernur yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jawa Barat (Jabar).

Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Apabila merujuk kepada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024.

Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.

Berikut daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah didaftarkan ke MK:

  1. Pemilihan Gubernur Sulawesi TenggaraPemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.
  2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB
  3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB
  4. Pemilihan Gubernur Maluku UtaraPemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB
  5. Pemilihan Gubernur Sulawesi UtaraPemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB
  6. Pemilihan Gubernur Kalimantan TimurPemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB
  7. Pemilihan Gubernur Jawa TengahPemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB
  8. Pemilihan Gubernur Jawa TimurPemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB
  9. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka BelitungPemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB
  10. Pemilihan Gubernur Kalimantan TengahPemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.
  11. Pemilihan Gubernur Papua SelatanPemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.
  12. Pemilihan Gubernur Papua SelatanPemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB.
  13. Pemilihan Gubernur Sumatera UtaraPemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB
  14. Pemilihan Gubernur Maluku Utara Pemohon: Aliong Mus dan Sahril Thahir (pasangan calon nomor urut 2) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB
  15. Pemilihan Gubernur Papua SelatanPemohon: M. Andrean Saefudin dan Salsabila (pemantau pemilihan) Pendaftaran: Senin (9/12) pukul 20.24 WIB

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *