Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan 6,5 persen dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Angka ini juga lebih besar dari rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 3,6 persen.
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Jika UMP Jabar 2025 juga naik 6,5 persen maka besarannya diperkirakan akan menjadi Rp2.191.232 dari yang sebelumnya Rp2.057.495,17.
Sejumlah daerah di Jawa Barat bahkan ada yang upah minimum tahun depan mencapai Rp 5 jutaan jika naiknya 6,5 persen.
Termasuk UMK Bogor 2025 dimana akan mengalami kenaikan hingga Rp 300 ribuan.
Adapun daerah dengan UMK di Jawa Barat yang mencapai angka Rp 5 jutaan pertama adalah Kota Bekasi.
Bahkan Kota Bekasi menempati daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.
Jika kenaikan upah minimum naik 6,5 persen, maka UMK Kota Bekasi bisa mencapai Rp5.690.752,95.
Kemudian disusul Kabupaten Karawang dengan besaran UMK menjadi Rp5.599.593,21.
UMK Kabupaten Bekasi juga tembus Rp 5 jutaan jika kenaikan upah minimum 6,5 persen.
Adapun tepatnya prakiraan besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 bisa mencapai Rp5.558.515,09.
Lalu UMK Kota Depok juga turut mencapai Rp 5 jutaan, tepatnya Rp5.195.721,78.
Terakhir, UMK Kota Bogor diperkirakan menjadi Rp5.126.897,22.
Jumlah ini naik Rp 312.909 dari tahun 2024 sebesar Rp Rp4.813.988.