Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Naik Rp500 Ribu

Pensiuanan PNS berstatus janda dan duda pun juga akan mendapatkan dua tunjangan.(Dok-int)

KabarSunda.com- Seakan tak henti-hentinya kabar baik datang untuk para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Kabarnya, pencairan gaji pensiunan yang akan segera cair di bulan Desember 2024 ini pun akan ada tambahan khusus bagi mereka yang berstatus janda dan duda.

Namun, sebelum ke rincian lengkap besaran tambahan gaji pensiunan PNS khusus berstatus janda dan duda, sebagai informasi jika gaji pensiunan tahun 2024 resmi naik 12 persen sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan.

Bahkan, jika dijumlahkan untuk kenaikan gaji pensiunan PNS ini bisa mencapai Rp500 ribu. Wacana kenaikan gaji pensiunan ini sudah ditetapkan awal tahun 2024 dan kabarnya akan direalisasikan di bulan Desember ini.
Kenaikan pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut ini dia rincian besaran gaji pensiunan PNS 2024 setiap golongan yang sudah naik hingga 12 persen:
Golongan 1
-Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp2.115.200
-Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp2.256.700

Golongan 2
-Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp2.833.900
-Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp2.953.800
-Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp3.078.700
-Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp3.128.800

Golongan 3
-Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp3.558.600
-Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp3.679.200
-Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp3.866.000
-Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp3.929.600

Golongan 4
-Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp4.200.000
-Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800
-Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900
-Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900
-Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100

Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang sudah berstatus janda atau duda?

Gaji Pensiunan PNS 2024 Khusus Janda dan Duda
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.311.072
– Golongan Ib: Rp 1.311.072
– Golongan Ic: Rp 1.311.072
– Golongan Id: Rp 1.311.072

Golongan II
– Golongan IIa: Rp 1.311.072 – Rp 1.360.240
– Golongan IIb: Rp 1.311.072 – Rp 1.417.808
– Golongan IIc: Rp 1.311.072 – Rp 1.477.728
– Golongan IId: Rp 1.311.072 – Rp 1.540.224

Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 1.311.072 – Rp 1.708.224
– Golongan IIIb: Rp 1.311.072 – Rp 1.780.464
– Golongan IIIc: Rp 1.311.072 – Rp 1.855.728
– Golongan IIId: Rp 1.311.072 – Rp 1.934.240

Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 1.311.072 – Rp 2.016.000
– Golongan IVb: Rp 1.311.072 – Rp 2.101.344
– Golongan IVc: Rp 1.311.072 – Rp 2.190.160
– Golongan IVd: Rp 1.311.072 – Rp 2.282.896
– Golongan IVe: Rp 1.311.072 – Rp 2.379.440

Tidak hanya disitu saja, khusus untuk para pensiuanan PNS berstatus janda dan duda pun juga akan mendapatkan dua tunjangan yang ditransfer oleh PT Taspen, di antaranya tunjangan anak dan tunjangan pangan.

Yang mana, untuk tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiga orang anak di bawah usia 25 tahun, atau yang belum bekerja atau memiliki penghasilan sendiri serta belum menikah.
Sedangkan tunjangan pangan diberikan berupa uang senilai Rp7.242 per kilogram beras atau beras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *