Hukrim  

Kejati Masuk ke Sekolah, Beri Pemahaman Bahaya Game Online di SMP 59 Bandung

Game online dan Vidio Porno dalam perspektif hukum diIndonesia

KabarSunda.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menggelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 59 Kota Bandung, Kamis, 8 Mei 2025.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya SH MH dengan membawa materi “Game Online dan Video Porno dalam Perspektif Hukum di Indonesia”.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi, khususnya penggunaan game online secara berlebihan dan akses terhadap konten pornografi.

Di mata hukum Indonesia, game online diperbolehkan dengan regulasi ketat.

Sementara video porno dilarang keras dan bisa berujung pidana oleh UU Pornografi dan UU ITE.

“Pahami batas hukumnya, cerdas gunakan teknologi. Sebagai generasi penerus bangsa, para siswa/siswi harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum,” kata Nur Sricahyawijaya.

Dia menambahkan, pelanggaran kecil yang dianggap sepele bisa berkembang menjadi tindak pidana yang berdampak besar bagi masa depan anak-anak.

Oleh karena itu, melalui program ini pihaknya mengajak para pelajar untuk lebih sadar hukum, mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Akhir kegiatan diisi diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, dimana siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar penggunaan media sosial, batasan hukum dalam dunia digital, serta cara melindungi diri dari pengaruh negatif internet.