Hukrim  

Lisa Mariana Gugat Mantan Gubernur Jabar RK ke Pengadilan Negeri Bandung

KabarSunda.com- Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan tersebut, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (5 Mei 2025) kemarin.

Hakim pun sudah ditunjuk untuk menjalankan persidangan pertama yang akan di gelar pada 26 Mei 2025.

“Benar sudah masuk baru kemarin ini,” kata Humas PN Bandung Dalyusra, saat dikonfirmasi, Selasa,  6 Mei 2025.

Agenda sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2025, mendatang. Sebelum sidang, Dalyusra menyebut PN Bandung akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Kendati begitu, pihaknya bakal melakukan pemanggilan ke masing-masing pihak untuk memastikan kehadiran mereka

“Ada mediasi tapi kami panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kami tentukan mediator,” ucapnya.

Ia menyampaikan, apabila salah satu pihak tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan ulang. Tujuannya untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi.

Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dalam perkara gugatan perdata. Perkara ini terkait dengan perbuatan hukum.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butar Butar menyebut kliennya belum mendapatkan panggilan resmi dari PN Bandung.

“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” kata Muslim.

Terkait perkara ini, dia belum dapat berkomentar soal gugatan. Pihaknya, kata dia, masih menunggu panggilan resmi dari pihak PN Bandung.

“Kami menunggu saja atas panggilan resmi dr Pengadilan Negeri Bandung,” ucapnya.