Dugaan Korupsi Sritex: Tiga Bank Daerah Diperiksa, Trinusa Minta Kejagung Periksa Pejabat Bank BJB

KabarSunda.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga perwakilan dari bank daerah dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

“Ya, ada beberapa bank daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Senin, 5 Mei 2025.

Harli mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum dan masih terus didalami oleh penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami terkait pemberian kredit yang diberikan oleh bank milik pemerintah ini kepada Sritex.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Harli.

Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik punya kesulitan dalam hal pendanaan.

“Oleh karenanya, kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya, ada peristiwa perbuatan melawan hukum kah yang terindikasi ada merugikan keuangan negara atau daerah, itulah yang mau dilihat,” imbuhnya.

Harli mengatakan, penyidik tengah mendalami apakah pemberian kredit diberikan ketika kondisi keuangan Sritex dalam kondisi baik atau justru buruk.

“Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada disitu ada peristiwa pidana berbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Harli lagi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21 Oktober 2024).

Trinusa Minta KPK Periksa Pejabat BJB

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), didukung oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Jawa Barat (Jabar).

Ketua DPD LSM Trinusa Jabar, Ait M Sumarna menyatakan dukungannya atas pengusutan kasus pemberian kredit kepada PT Sritex.

Pengusutan dinilai Ait sangat tepat, karena pemberian kredit tersebut telah merugikan negara.

Saat aksi, Ait mengaku heran atas pemberian kredit, karena PT Sritex memiliki utang sebesar Rp 32 triliun, tapi tetap diberi pinjaman.

“Dari beberapa bank pemberi kredit, salah satunya Bank BJB.  Bayangkan, awalnya PT Sritex mengajukan pinjaman Rp 300 juta, tapi tiba-tiba BJB mengucurkan Rp 550 miliar tanpa jaminan,” ungkap Ait saat aksi demo di gedung KPK, Senin, 5 Mei 2025.

Ait mendesak Kejagung membongkar aktor dalam pemberian kredit ini, termasuk di Bank BJB.

Pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada PT Sritex, melalui Surat Permohonan Kredit Nomor 0104/AKN/SRI/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang awalnya diajukan hanya sebesar  Rp 300 juta menjadi Rp 550 miliar selama kurun waktu tahun 2020.

Pinjaman tanpa agunan ke Bank BJB oleh PT Sritex berdasarkan catatan tim kurator, Bank BJB mengajukan tagihan ke Sritex yang telah pailit dan bangkrut sebesar Rp671,7 miliar.

Angka tersebut terdiri dari tagihan konkuren senilai Rp661.993.682.961 dan tagihan sparatis Rp9.802.300.625.

Dalam aksinya Trinusa meminta kepada Kejagung:
– Periksa ketua Memorandum Analisis Kredit (MAK) dan ketua Komite Kredit (KK) Bank BJB
– Memeriksa oknum di pemerintahan yang menjadi makelar pemberian kredit ke Sritex oleh Bank BJB.
– Kredit jenis revolving di Bank BJB bukan kelipatan, tapi pembengkakan dari Rp 300 juga menjadi Rp  550 miliar dengan nilai tagihan Bank BJB ke Sritex Rp 671,7 miliar.
– Memeriksa mantan Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania.

Periksa Internal BJB
Sebelumnya DPD LSM Trinusa Jabar juga sudah meminta Kejagung melakukan pemanggilan kepada pihak internal Bank BJB dimulai dari mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Ketua komite kredit sampai anggota komite kredit yang telah menggelontorkan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja kepada  Sritex.

Pertama yang harus diperiksa Kejagung, lanjut Ait, Ketua Memorandum Analisis Kredit (MAK) dan Ketua Komite Kredit (KK) karena tidak  menjaga prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, dan meminimalkan risiko bagi bank atau lembaga keuangan.

Komite dalam suatu bank atau lembaga keuangan yang bertugas untuk meneliti, menilai, dan menyetujui permohonan kredit atau pembiayaan, terutama yang melebihi kewenangan petugas pinjaman atau memerlukan perhatian khusus.

Pemberian kredit modal kerja kepada Sritex yang beralamat kantor pusat Jl KH Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo Jawa Tengah oleh BJB sebesar Rp 550 miliar, berdasarkan catatan tim kurator, Bank BJB mengajukan tagihan ke Sritex yang telah pailit dan bangkrut sebesar Rp671,7 miliar.

Angka tersebut terdiri dari tagihan konkuren senilai Rp661.993.682.961 dan tagihan sparatis Rp9.802.300.625.

PT Sritex merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, pemintalan benang, pertenunan, pencelupan, penyempurnaan dan pencetakan kain mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada BJB melalui Surat Permohonan Kredit Nomor 0104/AKN/SRI/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, berupa

Permohonan fasilitas KMK, cash loan, LC Impor/SKBDN Omnibus, total pengajuan sebesar Rp300.000.000.

Berdasarkan dokumen MAK Nomor1464/KK0-K01/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, diketahui bahwa rencana pengajuan total sebesar Rp300.000.000 tersebut, bertujuan untuk kebutuhan modal kerja dikarenakan PT Sritex berencana meningkatkan pasar penjualan lokal dan meningkatkan penjualan untuk instansi pemerintah.