KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) alias Kang Emil selaku pemegang saham pengendali bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Peran RK saat menjabat gubernur Jabar sekaligus Komisaris bank tersebut didalami KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021–2023.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi akan didalami tim penyidik saat memeriksa Ridwan Kamil.
Tak terkecuali peran Ridwan Kamil selaku komisaris bank.
Diketahui, saat Kang Emil menjabat gubernur Jabar sekaligus pemegang saham, telah memilih Yuddy Renaldi sebagai direktur utama bank.
Yuddy Renaldi yang kini menjadi salah satu tersangka, sebelumnya diangkat menjadi dirut bank melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2018 di Bandung pada Selasa, 30 April 2019.
“Ada beberapa keterangan pastinya akan ditanyakan oleh para penyidik (kepada Ridwan Kamil),” kata Setyo dalam keterangannya, Kamis, 1 April 2025.
Hal itu diungkapkan Setyo saat disinggung soal peran Ridwan Kamil selaku komisaris, penunjukan Yuddy Renaldi sebagai dirut bank, hingga dugaan penerimaan manfaat atas posisi tersebut.
Sejauh ini, KPK belum mematikan kapan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi kasus tersebut.
“Ya itu menyangkut materi, kita tunggu waktunya ya,” ujar Setyo.
Dugaan penerimaan manfaat atas perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank Pemprov Jabar Widi Hartoto itu mengemuka usai penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025.
Dari penggeledahan di rumah Ridwan Kamil itu, tim KPK menyita sejumlah temuan terkait kasus ini.
Di antaranya berupa kendaraan berupa motor Royal Enfield dan Mercedes-Benz 280 SL tahun 1970 kelir Diamond Blue.
Setyo menyebut temuan hasil penggeledahan itu juga akan dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Ridwan Kamil.
“Untuk melakukan konfirmasi terhadap kegiatan penyitaan penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik,” tutur Setyo.
Setyo merespons diplomatis saat disinggung lebih lanjut soal dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dengan perbuatan rasuah Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, serta pihak lain.
Pun termasuk dugaan Yuddy Renaldi merupakan sosok “kepanjangan tangan” Ridwan Kamil.
“Nanti kita sampaikan pada saat setelah pemeriksaan,” ujar Setyo Budiyanto.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di media pada 2021–2023.
Pada kurun waktu itu, bank merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec.
Nilainya kurang lebih sebesar Rp409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang bank untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media.
Ada ketidaksesuaian pembayaran, yakni dari anggaran Rp409 miliar itu, hanya sekira Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
Terdapat selisih Rp222 miliar yang kemudian fiktif.
Angka itu kemudian diplot sebagai kerugian negara.
Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak bank untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.