Kejagung Usut Kasus Korupsi Sritex,  Trinusa Minta Periksa Juga Internal BJB

Publik ada keanehan permohonan fasilitas kredit kepada BJB oleh Sritex

KabarSunda.com- Kebangkrutan PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan pengusutan hukum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga adanya korupsi yang menjadi penyebab kebangkrutan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Hanya saja, sambung dia, penyidik belum dapat membuka gamblang tentang siapa-siapa saja yang sudah dimintakan keterangan.

“Sudah ada beberapa yang dipanggil. Tetapi itu kan sifatnya masih dalam penyidikan umum. Kalau sudah ada tersangkanya, seperti pada kasus-kasus yang kita tangani, pasti akan diumumkan ke masyarakat sebagai bentuk keterbukaan kita,” kata Harli.

Dia mengatakan, penyidikan terkait PT Sritex menyangkut soal dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas-fasilitas kredit yang dilakukan oleh sejumlah perbankan di Indonesia.

“Secara umum, dugaannya itu terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit perbankan,” ucap Harli.

PT Sritex pada 21 Oktober 2024 melalui putusan pengadilan niaga, dinyatakan bangkrut atau pailit.

Kondisi tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 11 ribu pekerja.

Pada 1 Maret 2025, perusahaan yang beroperasi sejak 1966 tersebut pun sayonara tutup permanen.

Sebelum mengumumkan penghentian operasional, tim kurator dari PT Sritex pada Januari 2025 sempat mengumumkan catatan piutang senilai Rp 29,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari sebanyak 1.654 kreditur.

Di sisi lain, PT Sritex memiliki utang setotal Rp 4,2 triliun ke bank pelat merah, yaitu Rp 2,9 triliun kepada BNI, sebanyak Rp 611 miliar ke BJB, sebanyak Rp 185 miliar ke Bank DKI, dan Rp 502 miliar kepada Bank Jateng.

Trinusa Minta Kejagung Periksa Internal BJB

Sementara itu, sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusanatara Indonesia (LSM Trinusa) juga sudah meminta Kejagung melakukan pemanggilan kepada pihak internal Bank BJB dimulai dari mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Ketua komite kredit sampai anggota komite kredit yang telah menggelontorkan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja kepada  Sritex.

“Karena kami mengendus ada dugaan tidak pidana didalam pemberian fasilitas kredit ke Sritex oleh oknum Bank BJB,” kata Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat Ait M Sumarna kepada KabarSunda, Minggu, 27 April 2025.

Pertama yang harus diperiksa Kejagung, lanjut Ait, Ketua Memorandum Analisis Kredit (MAK) dan Ketua Komite Kredit (KK) karena tidak  menjaga prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, dan meminimalkan risiko bagi bank atau lembaga keuangan.

Komite dalam suatu bank atau lembaga keuangan yang bertugas untuk meneliti, menilai, dan menyetujui permohonan kredit atau pembiayaan, terutama yang melebihi kewenangan petugas pinjaman atau memerlukan perhatian khusus.

Pemberian kredit modal kerja kepada Sritex yang beralamat kantor pusat Jl KH Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo Jawa Tengah oleh BJB sebesar Rp 550 miliar, berdasarkan catatan tim kurator, Bank BJB mengajukan tagihan ke Sritex yang telah pailit dan bangkrut sebesar Rp671,7 miliar.

Angka tersebut terdiri dari tagihan konkuren senilai Rp661.993.682.961 dan tagihan sparatis Rp9.802.300.625.

PT Sritex merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, pemintalan benang, pertenunan, pencelupan, penyempurnaan dan pencetakan kain mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada BJB melalui Surat Permohonan Kredit Nomor 0104/AKN/SRI/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, berupa Permohonan fasilitas KMK, cash loan, LC Impor/SKBDN Omnibus, total pengajuan sebesar Rp300.000.000.

Berdasarkan dokumen MAK Nomor1464/KK0-K01/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, diketahui bahwa rencana pengajuan total sebesar Rp300.000.000 tersebut, bertujuan untuk kebutuhan modal kerja dikarenakan PT Sritex berencana meningkatkan pasar penjualan lokal dan meningkatkan penjualan untuk instansi pemerintah.

Ada Keanehan Pemberian Fasilitas Kredit  

Ait mengatakan, ada keanehan permohonan fasilitas kredit kepada BJB oleh Sritex, melalui Surat Permohonan Kredit Nomor 0104/AKN/SRI/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex yang awalnya diajukan hanya Rp 300 juta menjadi Rp 550 miliar selama kurun waktu tahun 2020.

“Ini patut dipertanyakan, mengingat kondisi perusahan PT Sritex dalam kondisi tidak baik baik saja,” tandas Ait kepada KabarSunda, Minggu, 27 April 2025.

Selain itu, lanjut dia, PT Sritex terus melakukan ekspansi pasar untuk pakaian militer dimana proyeksi penjualan meningkat kurang lebih sebesar 15 persen pada 2020.

Selanjutnya PT Sritex mendapatkan fasilitas KMK dari BJB dengan Perjanjian Kredit Nomor 1 tanggal 2 April 2020 dengan Akta Notaris FJh, plafond sebesar Rp 200.000.000.000, jangka waktu 12 bulan, dengan suku bunga 9,58 persen per tahun, angsuran bunga dibayar per bulan, pelunasan kredit/penurunan baki debit dilakukan sesuai dengan promissory notes (janji bayar).

Pinjaman tersebut terbagi dalam cash loan dan non cash loan (KMK R/C Switchable Non Cash Loan), dengan pembagian cash loan sebesar Rp 200.000.000.000 sublimit non cash loan sebesar Rp 50.000.000.000 00 kredit bersifat revolving, dengan jaminan bersifat clean basis.

Pada 8 Oktober 2020 dilakukan addendum perjanjian dengan akta Notaris FJh, Nomor 6. Dalam addendum tersebut terdapat penambahan nilai pinjaman sebesar Rp 350.000.000.000 dengan suku bunga 9,58 persen per tahun, angsuran bunga dibayar perbulan, pelunasan kredit/penurunan baki debit dilakukan sesuai dengan promissory notes (janji bayar), dengan jenis kredit KMK R/C Switchable Non Cash Loan dan bersifat revolving dan jaminan bersifat clean basis.

Dengan demikian, total pinjaman PT Sritex di BJB menjadi sebesar Rp 550.000.000.000 dengan jangka waktu kredit 12 bulan, dimulai 8 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2021.

Rincian Kredit Modal Kerja PT Sritex: No Perjanjian Kredit Jenis Jangka Waktu Plafond:  1. PK Nomor 1 tanggal 2 April 2020 (Notaris FJh) KMK 12 bulan (2 Apr 2020 s.d. 2 Apr 2021) Rp.200.000.000.000, 2. Add PK Nomor 20 tanggal 8 Oktober 2020 (Notaris FJh) KMK 12 bulan (8 Okt 2020 hingga 8 Okt  2021) Rp 350.000.000.000.

Berdasarkan dokumen pencairan kredit dan rekening giro PT SRI, diketahui bahwa PT SRI telah melakukan sebanyak 32 transaksi pencairan fasilitas kredit sebesar Rp 1.258.175.000.000.

Atas pencairan tersebut PT SRI telah melakukan pelunasan sebanyak 17 transaksi sebesar Rp 708.650.000.000.

Sampai dengan 30 Juni 2023 terdapat pembayaran sebagian atas pokok kredit dengan total nilai sebesar Rp 1.802.201.400.

Sehingga nilai baki debit kredit PT SRI per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp 547.722.798.600 (Rp 1.258.175.000.000 – Rp708.650.000.000 – Rp 1.802.201.400).

Berdasarkan data pembentukan Cadangan Kecukupan Penurunan Nilai (CKPN) dari Divisi Pengendalian Keuangan diketahui atas fasilitas kredit PT SRI telah dibentuk CKPN per 31 Oktober 2023 adalah sebesar Rp269.407.275.463,00 atau 49,28 persen dari total outstanding fasilitas sebesar Rp 546.674.619.006.