KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengonfirmasi beberapa hal terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Salah satunya, terkait motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dan mobil Mercedes Benz yang disita pada Maret lalu.
“Untuk melakukan konfirmasi terhadap kegiatan penyitaan penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik ya, kemudian ada beberapa keterangan pastinya akan ditanyakan oleh para penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Setyo mengatakan, status Ridwan Kamil dalam pemeriksaan nantinya sebagai saksi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain menyita motor Royal Enfield, penyidik juga menyita satu unit mobil Mercedes Benz milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil), informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Tessa mengatakan, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) lantaran sedang diperbaiki di bengkel.
“Kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujarnya.
Mobil dan Motor Tidak Terdaftar di LHPKN
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita penyidik tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mobil tersebut masih di bengkel dan belum dibawa pihaknya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Adapun mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil tersebut disita penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB),
Terkait kasus tersebut, penyidik KPK turut menyita sepeda motor Royal Enfield dari kediaman Ridwan Kamil.
Sama seperti Mercedes Benz, sepeda motor tersebut juga tidak terdaftar dalam LHKPN.
Tak hanya itu, sepeda motor tersebut juga bukan atas nama Ridwan Kamil.
KPK Baru Tetapkan 5 Tersangka
Terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB, sejauh ini, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka.
Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).
Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik.
Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.
Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.