Kasus Korupsi BJB: KPK Mulai Telusuri Aliran Uang ke Auditor dan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan menelusuri aliran uang ke sejumlah auditor dan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit terkait kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

Dari informasi yang dikumpulkan, Bank BJB tersebut diduga memberi uang kepada BPK. Tujuannya untuk memoles hasil audit anggaran yang dilakukan lembaga tersebut.

“(Dugaan aliran duit ke BPK dari BJB, red) termasuk yang sedang didalami (dari kasus korupsi pengadaan iklan, red),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa, 29 April 2025.

Meski begitu, Asep belum mau memerinci terkait pemberian duit tersebut. Termasuk, keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan auditor BPK lainnya.

Adapun Ahmadi Noor Supit yang juga politikus Partai Golkar sudah dipanggil komisi antirasuah sebanyak dua kali dalam proses penyelidikan. Tapi, dia tak menunjukkan batang hidungnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Asep pernah memastikan penyidik siap mengembangkan kasus korupsi pengadaan iklan oleh Bank BJB. Tak terkecuali terkait penggunaan atau penyaluran dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).

“Sejauh ini kami fokus untuk pengadaan iklan. Tapi, ketika ditemukan ada hal lainnya dan itu adalah termasuk tindak pidana korupsi tentu kami akan dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 23 April.

Temuan tersebut, sambung Asep, bakal diteruskan dengan membuat laporan pengembangan penyidikan. “Kalau menemukan itu, pasti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik,  dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.