Kasus BJB: Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita Juga Tidak Ada di LHKPN

KabarSunda.com- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita penyidik tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.

“Tidak (dilaporkan “Tidak (dilaporkan di LHKPN),” kata Tessa seperti dilansir di Kompas.tv.

Ia juga menuturkan, mobil tersebut masih di bengkel dan belum dibawa pihaknya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

“(Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang, itu tidak masuk dalam LHKPN Saudara RK). Belum atau tidak masuk,” ucapnya masih di bengkel,” ungkapnya.

Adapun mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil tersebut disita penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB),

Terkait kasus tersebut, penyidik KPK turut menyita sepeda motor Royal Enfield dari kediaman Ridwan Kamil.

Sama seperti Mercedes Benz, sepeda motor tersebut juga tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tak hanya itu, sepeda motor tersebut juga bukan atas nama Ridwan Kamil.

“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang, itu tidak masuk dalam LHKPN Saudara RK (Ridwan Kamil). Belum atau tidak masuk,” ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat, 25 April 2025.

“Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN Saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” sambungnya.

Di sisi lain, KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil sebagai saksi kasus tersebut.

KPK Baru Tetapkan 5 Tersangka

Terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB, sejauh ini, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka.

Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik.

Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.

Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.