KabarSunda.com- Seorang pedagang pakaian di Pasar Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengeluhkan tidak diakomodirnya dirinya dalam pasar baru yang telah dibangun di wilayah tersebut.
Pedagang bernama Viena ini mengaku mendapat perlakuan diskriminatif meski sebelumnya tercatat sebagai pedagang aktif di pasar lama sebelum dilakukannya relokasi.
Pasar yang saat ini disebut Pasar Swadaya Lawawoi yang baru dibangun berlokasi persis di depan pasar lama dengan menggunakan sebagian anggaran dari swadaya masyarakat.
“Namun setelah diresmikan pada pertengahan April 2025 lalu, nama Ibu Viena tidak tercantum sebagai salah satu pedagang yang mendapatkan tempat di pasar baru tersebut,” kata Viena didampingi Sekjen Trinusa Panji Ilham Aqiqi kepada KabarSunda di Bandung, Minggu, 27 April 2025.
Viena merasa mendapat perlakuan diskriminasi, karena sebelumnya dirinya sebagai pedagang lama dan telah terdaftar sebagai pedagang di pasar yang baru dibangun itu. Namun ternyata saat pindah, namanya tidak tercantum di dalamnya.
Untuk mendapatkan tempat atau los di pasar baru, pedagang diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai kompensasi sesuai ukuran tempat.
Harga los ukuran 2 x 3 meter dibanderol 4 sampai 8 juta, sedangkan ukuran 1.5 X 1.5 meter dibanderol Rp 1,9 juta, tergantung lokasi dan bentuk bangunan.
Viena mengaku sempat mengalami tindakan pemerasan lantaran dimintai uang sebesar Rp 35 juta untuk satu kios. Namun ia menolak membayar lantaran tidak sesuai aturan. “Masa pedagang lain bayar Rp 4 juta, sementara saya dimintai Rp 35 juta,” keluhnya.
Apalagi tidak ada kejelasan mengenai lokasi tempat yang akan ditempatinya.
“Saat dibangun kami tidak tahu yang mana tempatnya, karena belum ada kejelasan dan kepastian,” ujarnya.
Ia mengaku, telah merumahkan karyawannya karena tidak diakomodir dalam pasar. Ia pun meminta keadilan dari pihak pemerintah kabupaten Sidrap.
Pengelolaan pasar saat ini ditangani sepenuhnya oleh kepala UPTD Pasar yang bernaung dibawah Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap.