KabarSunda.com- Adanya gejala keragu-raguan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Seakan akan melakukan tarik ulur dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi dana penempatan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Hal ini terlihat dari ditunda-tundanya pemeriksaan Ridwan Kamil. Terlihat juga dari penetapan tersangka yang ragu-ragu,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandung, Fidelis Giawa SH, kepada KabarSunda, Jumat, 25 April 2025.
Padahal, kata Fidelis, mencuatnya kasus ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 6 Maret 2024.
Lazimnya hasil audit dengan tujuan tertentu ini, lanjut Fidelis, telah mampu memetakan aktor-aktor kriminal yang disangkakan, baik aktor intelektual, makelar atau penghubung, pelaku penyalahgunaan kewenangan, bahkan bisa jadi penerima manfaat juga sudah bisa diidentifikasi.
Ia menyarankan KPK segera memproses dimulai dari Ridwan Kamil, TAP, mantan Direktur Keuangan Bank BJB yang berinisial NK, dan dua agensi CV.GPN dan LB yang belum dirilis KPK,
Sesungguhnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda. Jika problem karena kekurangan sumber daya manusia, maka KPK bisa limpahkan ke kepolisian atau kepada kejaksaan sebagian dari perkara atau tersangkanya untuk ditindaklanjuti.
“Kelambanan KPK seakan memberi ruang bagi aktor kriminal untuk mengaburkan atau bahkan menghilangkan barang bukti,” tandas Fidelis.
Sisi lain, Fidelis menilai, turun tangannya Kejagung mengusut kredit macet pemberian modal kerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex di BJB, mengisyaratkan bahwa pamor KPK sudah menurun.
“Saya berharap, keterlibatan Kejagung ini kasus dugaan korupsi di BJB yang selama ini terdengar sayup mulai nyaring, diantaranya dana CSR, Petani Milenial, Kasus Kredit Fiktif main tenance sukhoi, serta kasus lainnya,” pungkasnya.