Setelah Disita, KPK Pamerkan Motor Royal Enfield Hitam Milik Ridwan Kamil  

Penyidik KPK menunjukkan motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gudang Sitaan KPK, Jakarta, Jumat, 25 April 2025. (Foto kumparan)

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur pada Jumat, 25 April 2025.

Pantauan di lokasi, motor Royal Enfield tersebut berbeda dengan motor Royal Enfield yang sering dipamerkan Ridwan Kamil, yaitu motor Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green.

Motor Royal Enfield ini berwarna hitam dan dilengkapi garis berwarna emas dengan tulisan ‘Royal Enfield’ serta terdapat saddle bag di sisi kiri dan kanan motor.

Petugas KPK juga mencoba menyalakan mesin motor tersebut beberapa kali untuk memastikan kondisi motor.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah memindahkan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur pada Kamis, 24 April 2025.

“Disampaikan bahwa mogenya RK (Ridwan Kamil) sudah sampai di Rupbasan Cawang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, motor tersebut diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Barat sehingga belum digeser ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Jakarta Timur.

“Koreksi. Masih di Bandung. Untuk Motor RK (Ridwan Kamil) masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar ya guys. Jadi belum ke Rupbasan,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 21 April 2025.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.