KabarSunda.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari sebagai pemenang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya mengungguli perolehan suara dari dua pasangan calon lainnya. Kemenangan pasangan nomor urut dua itu ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 24 April 2025.
Keduanya memperoleh suara sebesar 465.150 atau 52,45 persen dari jumlah total suara sah 886.782.
Sementara, nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly perolehan suara: 152.557 atau 17,20 persen.
Nomor urut tiga, Ai Diantani Ade Sugianto-lip Miftahul Pa’oz perolehan suara : 269.075 atau 30,34 persen.
Sementara, tingkat partisipasi masyarakat dalam gelaran PSU Tasikmalaya ini mencapai 63,44 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.418.928 jiwa yang tersebar di 2.847 TPS, 351 desa dan 39 kecamatan.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan, masih ada beberapa proses lain setelah penetapan hasil pleno ini.
“Jika tidak ada perselisihan hasil PSU Pilkada ke MK, dilanjutkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Paling lama 3 (tiga) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam buku BRPK kepada KPU,” kata Ahmad dalam keterangannya.
Menurut Ahmad, para pasangan calon lainnya, dipastikan tetap bisa menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi.
Jika salah satu diantaranya mengajukan hak tersebut, maka penetapan pasangan nantinya akan menunggu keputusan dari MK.
“Jika terdapat perselisihan hasil PSU Pilkada ke MK, dilanjutkan Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU,” katanya.
Jika tidak ada gugatan, Ahmad menambahkan, pasangan kandidat dengan perolehan suara tertinggi harus tetap menunggu keputusan resmi dari KPU RI untuk kemudian nantinya ditetapkan sebagai pemenang PSU Tasikmalaya.
“Berdasarkan poin satu dan dua, KPU Kabupaten Tasikmalaya menunggu surat dinas selanjutnya dari KPU RI untuk Penetapan Pasangan Calon PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” terangnya.
Adapun PSU Tasikmalaya ini terjadi setelah MK mengabulkan gugatan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, terhadap kemenangan pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz.
Pasangan nomor urut kosong dua itu menggugat lantaran Ade Sugiarto tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah dua periode memimpin Kabupaten Tasikmalaya
Akhirnya, MK mendiskualifikasi Ade dan meminta PSU berdasarkan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.