KabarSunda.com- Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru.
Kejagung memanggil Manajer Accounting di Sritex dan PT Senang Kharisma Textile Yefta Bagus Setiawan sebagai saksi pada Selasa, 22 April 2025.
Hal ini diketahui dari surat bernomor SPS-1905/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025 seperti dilansir Tempo.
Di dalam surat itu diketahui Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Yefta di Ruang Pemeriksaan Gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 22 April 2025 pukul 09.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dirinya belum mengetahui kasus ini.
“Sebentar kami cek, ya,” kata Harli saat dihubungi pada Senin, 21 April 2025.
Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank Negara Indonesia atau BNI, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ke PT Sritex ini sejak 25 Oktober 2024.
Perintah penyidikan datang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024.
Sebelumnya kasus ini pernah ditangani Bareskirm Polri. Setelah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI disebut tengah mengusut dugaan tindak pidana berupa penyelewengan penyaluran kredit ke perusahaan tekstil tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah mengusut kasus ini sejak November 2024.
Polisi pun telah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex dengan surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024.
Polisi menduga tindak pidana ini melanggar pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, polisi menduga dalam permohonan dan pencairan fasilitas kredit serta pembiayaan bank, Sritex menggunakan dokumen palsu, menggelembungkan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, menggunakan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga mencuci uang atas pencairan kredit tersebut.
Sritex diduga merugikan bank dan pemberi pinjaman lain total hingga Rp 19,963 triliun.
OJK Warning Bank BJB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat memberikan saran kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) terkait kasus korupsi dana iklan dan pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
OJK memperingatkan Bank BJB agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih setelah kasus korupsi dana iklan dikuak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret nama mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
OJK berharap bank daerah ini bisa membangun reputasi yang lebih baik dengan menerapkan tata kelola yang profesional.
Keberlanjutan bisnis bank juga sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi.
Tanpa menyinggung langsung kasus hukum yang masih berjalan, Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman menyatakan, bahwa pihaknya terus mendorong BJB untuk menjadi lembaga keuangan yang lebih profesional dengan sistem pengawasan yang baik.
“Tentu karena telah ada koridor dan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang harus dipatuhi,” ujar Darwisman di Bandung, Rabu, 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh aspek pengelolaan bank harus berlandaskan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, BJB juga diharapkan menerapkan prinsip manajemen risiko yang solid dalam menjalankan bisnisnya.
“Dan (BJB harus menerapkan) tata kelola yang baik. Itu kuncinya yang harus dipegang,” tambahnya.
Krisis yang melanda BJB semakin diperburuk dengan berbagai keputusan bisnis yang menuai kritik, seperti pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berisiko gagal bayar.
Berdasarkan catatan Tim Kurator, Bank BJB mengajukan tagihan ke Sritex yang telah pailit dan bangkrut sebesar Rp671,7 miliar.
Angka tersebut terdiri dari tagihan konkuren senilai Rp661.993.682.961 dan tagihan sparatis Rp9.802.300.625.