Kasus Iklan BJB: KPK Tegaskan Tak ada Perlakuan Khusus Ridwan Kamil

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberi perlakuan khusus terhadap pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Semua perkara kan jadi atensi,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa, 22 April 2025.

Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menimbulkan kerugian negara Rp222 miliar.

KPK telah menyita sejumlah dokumen dari rumah Ridwan Kamil dan menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK juga telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Kemudian pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.

Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langgar Ketentuan

Pada proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan enam agensi itu hanya menempatkan iklan di media massa sesuai permintaan BJB.

Penunjukan agensi itu juga diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Di sisi lain, penggunaan uang Rp409 miliar untuk penempatan iklan itu tidak dilakukan dengan sesuai.

Dari total anggaran yang disediakan, hanya sekitar Rp100 juta yang secara riil digunakan untuk penempatan iklan.

Adapun pada tahap penyidikan, KPK menemukan bahwa Rp222 miliar itu untuk kebutuhan-kebutuhan di luar penganggaran resmi atau non-budgeter.

Tersangka Yuddy dan Widi diduga bekerja sama dengan enam agensi tersebut untuk memenuhi dana non-budgeter itu.

Beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi oleh KPK adalah penunjukkan yang menyalahi aturan internal BJB hingga pengaturan agensi yang memenangkan proyek.

Kini, KPK telah melakukan sejumlah upaya paksa meliputi penggeledahan serta pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka.