OJK Warning Bank BJB soal Korupsi Dana Iklan hingga Tagihan Piutang Jumbo ke Sritex  

Kantor Pusat Bank BJB

KabarSunda.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat memberikan saran kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) terkait kasus korupsi dana iklan.

OJK memperingatkan Bank BJB agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih setelah kasus korupsi dana iklan dikuak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret nama eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

OJK berharap bank daerah ini bisa membangun reputasi yang lebih baik dengan menerapkan tata kelola yang profesional.

Keberlanjutan bisnis bank juga sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi.

Tanpa menyinggung langsung kasus hukum yang masih berjalan, Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman menyatakan, bahwa pihaknya terus mendorong BJB untuk menjadi lembaga keuangan yang lebih profesional dengan sistem pengawasan yang baik.

“Tentu karena telah ada koridor dan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang harus dipatuhi,” ujar Darwisman di Bandung, Rabu, 26 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh aspek pengelolaan bank harus berlandaskan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, BJB juga diharapkan menerapkan prinsip manajemen risiko yang solid dalam menjalankan bisnisnya.

“Dan (BJB harus menerapkan) tata kelola yang baik. Itu kuncinya yang harus dipegang,” tambahnya.

Krisis yang melanda BJB semakin diperburuk dengan berbagai keputusan bisnis yang menuai kritik, seperti pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berisiko gagal bayar.

Berdasarkan catatan Tim Kurator, Bank BJB mengajukan tagihan ke Sritex yang telah pailit dan bangkrut sebesar Rp671,7 miliar.

Angka tersebut terdiri dari tagihan konkuren senilai Rp661.993.682.961 dan tagihan sparatis Rp9.802.300.625.

Oleh karena itu, kepercayaan publik pun semakin goyah, terlihat dari anjloknya saham BJB sebesar 16,84% dalam enam bulan terakhir, meskipun saat ini mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi dana iklan, KPK mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan di Bank BJB mencapai Rp222 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan iklan BJB periode 2021-2023. Lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut hingga awal April 2025.

Selain itu, ada kemungkinan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan turut diperiksa setelah Lebaran terkait kasus ini.