LSM Trinusa : KPK Harus Periksa TAP Bentukan RK, Bisa Terhubung Dugaan Korupsi di Bank BJB

KPK Sudah Mengantongi Pihak-Pihak Yang Menikmati Uang Korupsi Pengadaan iklan Bank BJB Senilai Rp 222 miliar.

Ketua LSM Trinusa Jabar Ait M Sumarna

KabarSunda.com- Adanya Tim Akselerasi Pembangunan  (TAP) Jawa Barat bentukan Ridwan Kamil berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018. Tim  waktu itu diketuai oleh mantan  Rektor Universitas Padjajaran Tri Hanggono Achmad, Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf dan Mantan Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman yang akhirnya mundur dari TAP.

Menurut Ketua LSM Trinusa Jawa barat Ait M Sumarna, dibentuknya Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) oleh Ridwan Kamil mungkin tidak sejalan dengan keilmuan  akademisi, oleh sebab itu beberapa orang akademisi memilih mundur dari TAP.

Bahkan kata Ait, waktu itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait TAP yang dia bentuk, dia  mewanti-wanti untuk selalu menghindari potensi konflik kepentingan dalam setiap kebijakan.

Lanjut Ait, keberadaan TAP bentukan Ridwan Kamil jelas terjadi konflik kepentingan, berapa OPD merasa tidak bisa berkutik oleh Tim ini. lantaran  TAP diisi adik kandung, sepupu, serta sejumlah bekas tim sukses Ridwan Kamil di pemilihan gubernur Jawa Barat. Adik Emil, Elpi Nazmuzzaman dan sepupu Emil, menjabat sebagai Dewan Eksekutif TAP Jabar. Sedangkan, bekas Wakil Ketua Tim Kampanye Arfi Rafnialdi menjadi Ketua Harian TAP Jawa Barat.

Arfi Rafnialdi tahun 2024 kemarin mencalonkan dirinya sebagai Calon Walkot Bandung, Selain itu, ada juga nama Sri Pujiyanti yang menjadi Wakil Sekretaris dan Lia Endiani dipercaya Ketua Tim Media Tim Kampanye,keduanya kini berada dalam Dewan Eksekutif TAP Jabar. Lia Endiani pasca penggeledahan oleh KPK datang kekediaman Ridwan Kamil. Kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Kamis,20 Maret 2025.

Untuk itu, kata Ait, kita minta KPK untuk melakukan pememeriksaan  terhadap orang-orang yang tergabung di TAP. Sebab, tidak menutup kemungkinan Tim Akselerasi Pembanguan (TAP) inilah yang ikut bermain di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

“Integritas KPK dipertaruhkan terkait kasus penempatan iklan di Bank BJB. Oleh sebab itu, KPK jangan ragu untuk menetapkan tersangka baru selain lima orang dugaan korupsi iklan BJB”.harapnya.

Ia menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sudah melakukan pemanggilan sejak awal tahun 2025, mulai dari internal BJB, agensi hingga beberapa media yang menerima order penempatan iklan Bank BJB.

Agensi yang  terlibat skandal ini sudah dipanggil  pihak Kejari Kota Bandung, bahkan bukan enam agensi,  melainkan delapan perusahaan agensi yang terlibat dalam proyek biro iklan sejak tahun 2019 hingga tahun 2024.

Seperti CV Global Pariwara Nusantara (GPN), Lumiere branding (LB), PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), PT BSC Advertising (BSCA) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Dugaan Mark-Up pada penempatan Iklan beban promosi umum dan produk bank di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bjb) tahun 2021-2023 sebesar Rp.1.159.546.184.272,-.

Realisasi tersebut antara lain berupa Beban Promosi Umum dan Produk bank sebesar Rp.820.615.975.948,- dengan rincian realisasi beban promosi umum dan produk bank tersebut, diantaranya sebesar Rp.801.534.054.232,00.

Besaran anggaran ini dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) atas biaya penayangan iklan di media televisi, media cetak dan media online melalui kerjasama dengan enam agensi  sebesar Rp.341 Miliar. namun setelah pengumuman KPK mentapkan lima orang tersangka dana yang dikelola Devisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi pihak-pihak yang menikmati uang korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) senilai Rp 222 miliar.

Berikut para tersangka dalam Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB:

Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Pengendali agensi PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama. Sophan diduga berperan dalam mengatur dan memfasilitasi pengadaan iklan yang merugikan Bank BJB dengan melibatkan berbagai agensi.

Widi Hartoto (WH)

Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Widi Hartoto diduga memiliki peran penting dalam menyetujui atau mengatur mekanisme pengadaan iklan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, membuka celah bagi korupsi.

Ikin Asikin Dulmanan (ID)

Pengendali agensi PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri. Ikin diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan iklan yang tidak transparan, yang menyebabkan kerugian finansial pada Bank BJB.

Suhendrik (S)

Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising. Suhendrik diduga berperan dalam pengadaan iklan yang tidak sesuai prosedur, yang juga menyebabkan kerugian negara.

Yuddy Renaldi (YR)

Direktur Utama Bank BJB. Sebagai pejabat tinggi di Bank BJB, Yuddy Renaldi diduga terlibat dalam keputusan yang mendukung tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan tersebut.