KabarSunda.com- Setiap delman dan becak yang dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik di Jawa Barat mendapat kompensasi Rp 3 juta. Mereka tidak boleh beroperasi agar arus mudik dan balik Lebaran lancar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di titik-titik yang biasanya ramai oleh pengemudi delman dan becak.
“Pak Gubernur meminta simpul-simpul titik macet, itu kan di sana biasanya ada pengemudi delman, pengemudi becak, ada ojol dan sebagainya, itu akan diberikan stimulus supaya mengurangi aktivitas,” ungkap Herman di Gedung Sate, Senin, 17 Maret 2025.
Herman juga berharap upaya ini dapat membuat arus mudik lebih lancar tanpa hambatan.
“Mudah-mudahan itu bisa mengatasi kemacetan, bisa berkurang, dan masyarakat tetap mendapatkan perhatian,” ucap Herman.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, A Koswara menyatakan, ada 1.168 unit delman dan becak akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 3 juta per unit.
“Yang harus diantisipasi itu yang bergerak di jalan. Pertama, dengan diberlakukannya sistem one way di tol, itu akan berpengaruh di jalan arteri kita. Kemudian, banyaknya kendaraan di non-tol akan mengganggu pergerakan lokal,” tuturnya.
Jumlah delman dan becak yang akan menerima kompensasi tersebut tersebar di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Garut sebanyak 579 angkutan, Kuningan 169, Cirebon 349, Tasikmalaya 28, dan Subang 43.
Pembayaran kompensasi akan dilakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar.
“Kebijakan dari Pak Gubernur, kompensasinya sekitar Rp 3 juta per kendaraan (delman atau becak),” ucap Koswara.