KPK Prioritaskan Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

KPK menyatakan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah prioritas untuk digeledah dalam kasus korupsi pengadaan iklan

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah prioritas untuk digeledah dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, atau Bank BJB.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil merupakan upaya paksa pertama yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.

“Dan pada saat itu, memang secara acak adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya Saudara RK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

“Karena mungkin itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali,” ujar dia.

Budi pun menekankan, rumah Ridwan Kamil digeledah berdasarkan petunjuk yang telah didapatkan KPK dari proses yang sudah dilakukan.

“Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan. Sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi memastikan akan memanggil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB tersebut.

Pemanggilan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk dilakukan klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya.

“Kapan akan dipanggil nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ucap dia.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, atau Bank BJB pada Kamis (13 Maret 2025).

Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; dan tiga tersangka dari kalangan swasta, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.

Pada periode 2021-2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi.

Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).

KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB, serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.

Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar.

“Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi,” ujarnya.